Tingkatkan Kualitas Putusan, Bawaslu Kaltim Rancang Etik Majelis Sengketa Pemilihan

Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur bersama dengan Bawaslu Kabupaten/Kota Se Kalimantan Timur melakukan rapat peningkatan kualitas putusan melalui etika majelis musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang digelar pada selasa (23/6/2020).

Berangkat dari kewenangan yang dimiliki Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menerima memeriksa dan memutus penyelesaian sengketa pemilihan, maka dianggap perlu diatur mengenai bagaimana etika seorang penyelenggara ketika menjadi seorang majelis pemeriksa, Apakah tetap berpedoman dengan etika sebagai penyelenggara pemilu atau terpisah?

Jika dilihat dalam peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 hanya mengatur kode etik dan pedoman perilaku antara penyelenggara dengan peserta pemilu, dengan tim kampanye dan antara sesama penyelenggara pemilu. Akan tetapi aturan ini belum secara khusus menyentuh ketika seorang penyelenggara menjadi majelis pemeriksa.

Hari Dermanto menyampaikan “namanya majelis tidak boleh keluar dari prinsip prinsip persidangan, fakta fakta yang dihadirkan menjadi dasar petimbangan majelis dalam memutus perkara. Jika keluar dari pakem yang ada maka kualitas persidangan bermasalah” beber koordinator divisi penyelesaian sengeketa Bawaslu Provinsi Kaltim ini

Jika kita telusuri ke belakang bagaimana latar belakang lahirnya peraturan Kode Etik di Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Badan Peradilan di Dunia. Menurut Syauqi Pratama, staf ASN Bawaslu RI “lahirnya etik itu dari Bangalore Principles of Judicial Conduct tahun 2002 di India, yang memiliki pedoman kode etik: Independence, Impartiality, Integrity, Propriety, Equality, Competence And Diligence, yang dipakai oleh Negara civil law  dan common law,” tutur ASN yang ditugaskan di Bawaslu Provisi Kaltim ini

Kegiatan diskusi membahas rancangan etik majelis musyawarah kali ini diawali dengan membandingkan dan memperhatikan kode etik yang berlaku di lembaga Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dalam peraturan bersama Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 & Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan dalam 10 aturan yaitu:

  1. Berperilaku Adil,
  2. Berperilaku Jujur,
  3. Berperilaku Arif dan Bijaksana,
  4. Bersikap Mandiri,
  5. Berintegritas Tinggi,
  6. Bertanggung Jawab,
  7. Menjunjung Tinggi Harga Diri,
  8. Berdisiplin Tinggi,
  9. Berperilaku Rendah Hati,
  10. Bersikap Profesional
Baca Juga :   Aksi Bagi Paket Sembako Karang Taruna Kelurahan Kampung Lama, Samboja

Sementara kode etik dan pedoman perilaku Hakim di Mahkamah Konstitusi diatur dalam Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2003, dalam aturan ini pedoman tingkah laku Hakim Konstitusi dibagi menjadi 4 bagian, yaitu:

  1. Pedoman tingkah laku dalam Penyelesaian Perkara,
  2. Terhadap Teman Sejawat,
  3. Terhadap Masyarakat,
  4. Terhadap Keluarga.

Kemudian nilai-nilai (value-value) kode etik yang telah berlaku di lembaga Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi serta Peraturan DKPP, dapat di adaptasi ke dalam kode etik perilaku majelis pemeriksa perkara. Seperti nilai Mandiri, Jujur, Terbuka, Tertib, Profesional, Independen di kongkritkan normanya ketika penyelenggara menjadi majelis pemeriksa sampai akhir perkara di putuskan. Terobosan dalam penyusunan rancangan pedoman etik ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas majelis dalam menyusun putusan sengketa pemilihan dan hasilnya juga dapat di usulkan kepada Bawaslu RI.

Baca Juga :   KNPI SAMBOJA GELAR NONGKI SEASON 2 BERSAMA ELEMEN KEPEMUDAAN DAN MUSPIKA SAMBOJA

Untuk diketahui bahwa Bawaslu menjalankan fungsi konstitusional berdasarkan UUD RI 1945, Pasal 24 ayat (3) berbunyi “Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang”  dan amanat Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 38 ayat (1) berbunyi “Selain Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi, terdapat badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasan kehakiman”.

Dilansir dari balikpapan.bawaslu.go.id

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!