Kemkominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana akan memblokir sejumlah platform media sosial sebangsa Google, twitter, whatsapp, instagram, metflix dan sosial media lain pada tanggal 20 Juli 2022 jika belum mendaftar PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).
Lalu apa itu PSE ?
PSE atau kepanjangan dari Penyelenggara Sistem Elektronik adalah pelaku atau subjek di dalam dunia digital, dapat dilakukan oleh penyelenggara negara, badan usaha ataupun orang dan masyarakat.
Contohnya perusahaan yang menyediakan provider, perusahaan yang menyediakan layanan jaringan elektronik atau internet.
“Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran,” ujar Menkominfo Johnny G. Plate
Johnny menjelaskan aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri maupun dari mancanegara. Semua PSE diwajibkan untuk mendaftar ke negara.
PSE lingkup privat harus terdaftar untuk mewujudkan sistem pengawasan, pencatatan terkoordinasi sesuai aturan untuk seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia.
Jika tidak mendaftar sejumlah aplikasi bisa dikenai sanksi administrasi berupa diblokir.
Dalam upaya melindungi data pengguna, pemerintah akan menindak tegas Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat di Indonesia yang belum terdaftar.
Tujuan pendaftaran ini agar menjaga ruang digital Indonesia lebih sehat dan melindungi warganet sebagai pengguna aplikasi, misalnya terkait dengan perlindungan data pribadi dan keamanan siber.
Hal ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Pengenaan sanksi administratif kepada PSE lingkup privat didasarkan pada permohonan dari Kementerian atau lembaga atas dasar pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan *.