Balikpapan – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Balikpapan telah bersiap memenuhi kebutuhan uang tunai masyarakat Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Paser. Pada tahun ini, Perwakilan Bank Indonesia (BI) Balikpapan di proyeksikan pada saat awal sebesar Rp2,3 triliun pada momen Ramadan dan Idul Fitri sebelum adanya pandemi COVID-19.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan Bino Epyanto, menyebutkan, perkiraan kebutuhan uang di Kota Balikpapan, Kabupaten PPU dan Kabupaten Paser pada periode Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini sebesar Rp1,95 Triliun atau meningkat 9,4% (yoy) dibandingkan realisasi Ramadhan pada tahun 2019 yang sebesar Rp1,78 Triliun.
“Meningkatnya kebutuhan uang tunai thn 2020 ini antara lain dipengaruhi oleh pembayaran tunjangan hari raya (THR), pola peningkatan konsumsi jelang lebaran meskipun tidak sekuat sebelumnya, masih adanya budaya untuk berbagi (terutama uang baru), dan kebijakan dan stimulus Pemerintah kepada masyarakat selama periode penanganan dampak pandemi COVID-19” kata Bino dalam siaran pers nya.
Bino menuturkan, Secara denominasi, kebutuhan Uang Pecahan Besar (UPB) yang terdiri atas pecahan Rp100 ribu dan Rp. 50 ribu diperkirakan sebesar Rp 1,7 triliun, atau meningkat 9,44% (yoy). Sedangkan Uang Pecahan Kecil (UPK) yang terdiri atas pecahan Rp.20 ribu ke bawah diperkirakan sebesar Rp 162 miliar, atau meningkat 8,82% (yoy).
Untuk tahun ini, layanan penukaran uang kepada masyarakat yang biasanya disediakan melalui penyediaan penukaran di lokasi umum, dengan memperhatikan aspek kesehatan masyarakat dalam rangka memitigasi penyebaran COVID-19, maka pada tahun ini hanya disediakan melalui loket di 28 Bank umum dengan melibatkan 70 kantor bank (KCU/KCP) yang tersebar di seluruh Kota Balikpapan. Penukaran uang terhitung mulai tanggal 29 April s/d 20 Mei mengikuti jam operasional di masing-masing bank.
Menurut Bino, dalam menjaga pemenuhan kebutuhan uang dan kelancaran layanan penukaran, secara internal, BI melakukan penyediaan uang yang layak edar dan higienis untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 dengan melakukan karantina uang Rupiah selama 14 hari sebelum diedarkan, menyemprot disinfektan pada area perkasan, sarana dan prasarana, serta memperhatikan higienitas SDM dan perangkat pengolahan uang.
Selain itu, Bino juga mengimbau masyarakat untuk melakukan penukaran uang hanya di tempat resmi. Hal tersebut untuk mencegah risiko uang palsu dan untuk menjaga kualitas uang.
“Masyarakat dihimbau untuk melakukan penukaran di outlet resmi, selalu cermat dan teliti (waspada) dalam menerima uang hasil penukaran maupun lainnya guna mengantisipasi beredarnya uang palsu. BI juga menempuh 3 (tiga) langkah strategis guna memastikan kelancaran sistem pembayaran nasional, yaitu menghimbau masyarakat untuk menggunakan transaksi pembayaran secara nontunai melalui digital banking, uang elektronik, dan QR Code Pembayaran dengan standar QRIS, menjamin keberlangsungan operasional sistem pembayaran BI (tunai dan nontunai) dan menyediakan uang layak edar dalam jumlah yang memadai serta layanan penukaran uang di perbankan khusus periode Ramadan dan Idul Fitri 1441 H” ujar Bino.
Foto : Esklusif
Penulis : Muhammad Irfan
Editor : Irfan Al Mandary