Balikpapan, Kamis Pagi (10/11/2020) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kota Balikpapan mendatangi kantor Bawaslu kota Balikpapan. Kedatangan Ketua KIPP Balikpapan Ambran Agus SH MH yang di dampingi Zulkifli SH divisi Advokasi menyerahkan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pendukung pasangan calon walikota Balikpapan.
KIPP Balikpapan melaporkan 2 akun media sosial Facebook ke Bawaslu Kota Balikpapan terkait ajakan menncoblos pasangan calon pada saat hari pemungutan suara.
“sampai hari Rabu, (9/12) kami masih menemukan akun FB pendukung pasangan calon Walikota Balikpapan mengkampanyekan calonnya dimedia sosial saat hari pencoblosan,” kata anggota KIPP Balikpapan Zulkifli SH divisi Advokasi, kamis di kantor Bawaslu Kota Balikpapan.
Menurut dia, kampanye di media sosial itu banyak di lakukan akun Facebook pendukung pasangan calon, bukan akun resmi yang di daftarkan ke KPU Balikppan.
“Kebanyakan yang melakukan adalah akun Facebooj pendukung paslon, bukan akun resmi, karena paslon tidak mendaftarkan akun media sosial untuk kampanye ke KPU Balikpapan”, kata Zulkifli.
Zulkifli menambahkan, berdasarkan hasil audiensi dengan KPU pada 7 November lalu, belum ada satupun akun medsos yang terdaftar di KPU.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, menggunakan Formulir Model BC4-KWK.
“Posisi KIPP Balikpapan telah memiliki akreditasi dari KPU Balikpapan, sehingga memiliki kewenangan terhadap Bawaslu, hingga melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), selain itu kami juga berhak dalam proses pemantauan di TPS, pleno kecamatan, dan kota,” katanya.
Hal tersebut sebagaimana dalam ketentuan Pasal 134 ayat (1) dan (2) UU 1/2015, KIPP berhak menyampaikan laporan pelanggaran pemilihan. Dalam Pasal 135 ayat (1) UU 1/2015, KIPP berhak melaporkan KPU atas pelanggaran kode etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pelanggaran administrasi ke Bawaslu, sengketa pemilihan, dan tindak pidana pemilihan ditindaklanjuti oleh Kepolisian.
Selain kewenangan melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada, KIPP juga memiliki kewenangan melakukan gugatan di MK, dan merupakan salah satu yang dapat menjadi pemohon di MK dalam Pilkada Balikpapan.
“Seperti di kita ketahui bersama, Balikpapan yang dalam Pilkada 2020 ini hanya memiliki pasangan calon tunggal, maka kewenangan permohonan gugatan hasil perhitungan suara dapat dilakukan oleh pemantau pemilihan, yaitu salah satunya KIPP,” ujarnya.