Balikpapan- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) Kembali menggelar Rapat bersama dengan Dinas Pemuda Olah Raga Dan Pariwisata (Disporapar) Balikpapan pada Senin (25/10) siang tadi.
Wakil Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) Balikpapan Sukri Wahid menyampaikan, pihaknya sudah melakukan pembahasan akhir. Dan dalam agenda ini hanya membahas tiga hal prinsip.
Adapun dalam hal tersebut yang dibahas diantaranya yaitu batasan umur, kemudian pedoman tata cara pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) Ke Pemerintah Kota (Pemkot), dan terakhir adanya sedikit penghapusan Redaksional.
“Kita sudah close bahwa tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009 bahwa pemuda itu di range 16-30 tahun,” kata Sukri.
Kemudian lanjutnya, jika nanti ada organisasi lain yang mengatasnamakan pemuda tetapi dalam organisasi tersebut tidak memenuhi umur tersebut, otomatis dia bukan OKP dalam terminologi Peraturan Daerah (Perda) ini.
“Jika ada yang mengatasnamakan Ormas pemuda dan umur tersebut diatas 30 tahun maka organisasi itu harus di bina atau di asuh oleh Badan Kesatuan Bangsa, Politik (Kesbangpol) untuk Surat Keterangan Terdaftar (SKT),” terangnya kepada Lingkarkota.com Senin (25/10) sore tadi.
Selain itu, adanya pembahasan yang kedua, yaitu terkait dengan pedoman tata cara pendaftaran OKP pemuda ke pemkot akan dibuat dalam bentuk peraturan Wali Kota.
“Dalam pembahasan kedua ini untuk sementara masih dalam proses, jika sudah disahkan lalu kemudian nantinya akan dimuat di dalam peraturan Wali Kota,” tegasnya.
Kemudian dalam pembahasan terakhir yakni juga ada Redaksional sedikit yang dihapus, namun prinsipnya baik. Karena Pemkot maupun DPRD ingin mewujudkan Kota Balikpapan seperti layak kota pemuda.
“Jadi yang harus dipahami yakni, salah satu syarat yang diajukan oleh Pemerintah Pusat adalah memiliki Peraturan Daerah (Perda), harapannya Ormas-Ormas lainnya agar dapat beradaptasi dengan aturan tersebut,” pungkas Sukri. (Bay)