Balikpapan-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar acara Pembukaan sosialisasi Perseroan Perseorangan yang digelar di Ballroom Hotel Novotel Jl. Brigjen Ery Supadjan, Klandasan Ulu, Kota Balikpapan Kalimantan Timur pada Jum’at (29/10) kemarin.
Agenda ini dibuka langsung oleh Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly dan dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, serta diikuti Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud. SE.,ME, dan Bupati Penajam Paser Utara Ghafur Mas’ud beserta pejabat lainnya.
Dalam pembukaan sosialisasi tersebut Yasonna Laoly menyampaikan entitas terkait Perseroan Perseorangan merupakan inovasi dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai upaya dukungan terhadap pemulihan ekonomi nasional pasca covid 19.
“Entitas Perseroan Perseorangan ini adalah turunan dari inovasi Kementerian Hukum dan HAM dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi covid 19 yang masih dihadapi saat ini,” kata Yasonna
Ia juga mengatakan bahwa program tersebut dibuat untuk membantu pelaku Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM) agar lebih mudah untuk mengakses jalur perbankan.
“Program ini kita buat untuk membantu para pelaku usaha dari yang kecil hingga menengah, kemudian kami juga sudah bekerjasama dengan pihak bank agar pengusaha mikro tersebut bisa mengakses perbankan,” terangnya kepada wartawan (1/11) siang tadi.
Selain itu, pihaknya menjelaskan bahwa konsep Perseroan Perseorangan merupakan turunan dari Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) sebagaimana yang tercantum dalam peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan, pendaftaran pendirian, perubahan, serta pembubaran perseroan yang telah memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.
“Jadi konsep ini merupakan turunan dari UU Nomor 11 tahun 2020, yang tercantum di peraturan pemerintah Nomor 8 tahun 2021 yang memenuhi kriteria usaha,” tegasnya.
Selanjutnya, Konsep tersebut merupakan bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan bagi para pelaku usaha dengan cara memisahkan kekayaan pribadi dan perusahaan, sekaligus memudahkan para pengusaha mengakses pembiayaan transaksi dari perbankan.
“Selain itu, entitas ini juga didirikan hanya dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik, sehingga tidak memerlukan akta notaris,” paparnya.
Yasonna Juga menyebutkan bahwa saat ini para pelaku usaha UMKM yang terdaftar dalam program tersebut sudah mencapai kurang lebih 1.150 peserta, capaian ini dari awal disosialisasikannya Perseroan Perseorangan.
“Dari awal hingga kini peserta yang terdaftar mencapai 1.150 orang pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang mengikuti program ini,” Pungkasnya.