Berupaya Kembangkan UKM, Dinas Koperasi Kukar Fasilitasi Kemudahan Usaha Mikro

Lingkarkota.com, Kukar – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (UKM) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar pendaftaran Usaha Kecil Mikro di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Samboja, pada Rabu (17/11) pagi.

Sekertaris Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kukar, Ismi Nurul Huda menerangkan, kegiatan ini merupakan upaya pemerintah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memfasilitasi perijinan usaha mikro bagi masyarakat Samboja.

Tujuan dari adanya program yang berlangsung selama dua hari ini ialah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan legalitas usahanya.

“Acara ini adalah upaya kita untuk memudahkan masyarakat dalam memfasilitasi perjinan usaha mikro, tujuan kami yaitu memudahkan warga untuk mendapatkan legalitas usaha yang mereka kembangkan di Samboja ini,” ungkapnya kepada Lingkarkota.com.

Baca Juga :   Memperingati HKN, Nakes Balikpapan Terima Penghargaan Dari Kemenkes

Sementara itu, pihaknya telah meminta pendampingan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tenggarong dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Selanjutnya, untuk penerbitan Usaha Mikro Kecil kita juga minta pendampingan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujarnya

Sebelumnya Dinas Koperasi Dan UKM telah menargetkan 25 peserta untuk berpartisipasi mengikuti program Usaha Kecil Mikro ini, namun diluar dugaan antusias masyarakat mencapai 60 orang yang mendaftarkan diri mengurus perijinan tersebut.

“Sebenarnya kita targetkan 25, tapi yang datang itu sekitar 60 orang mudah-mudahan sampai dengan besok kita bisa dapatkan 60 pendaftar lagi kalau bisa lebih, dan semoga bisa kita terbitkan usaha mikro kecilnya,” bebernya.

Baca Juga :   Konferensi Cabang II, Muhammad Najib Nahkodai PA GMNI Balikpapan Periode 2021-2026

Dirinya berharap agar masyarakat mampu menembus perkembangan pasar modern yang memiliki legalitas.

“Harapan kedepannya masyarakat bisa menembus pasar-pasar modern, karena pasar tersebut mempersyaratkan adanya legalitas ijin usaha mikro yang berskala kecil ini,” pungkasnya. (Adv/Era)

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!