Pajak Hiburan Capai 55 Persen, DPRD Balikpapan Berencana Turunkan Pajak Bioskop

Balikpapan – Kota Balikpapan memiliki beberapa kategori pajak hiburan yang dapat berkontribusi dalam sektor pendapatan hiburan. Melihat hal tersebut kemungkinan nantinya akan ada evaluasi terkait pajak yang diturunkan dan tidak.

Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Syukri Wahid, menyampaikan bahwa sampai saat ini pihaknya masih akan mendalami untuk mengevaluasi pajak hiburan di Kota Balikpapan.

Dirinya menjelaskan, bahwa Balikpapan memiliki 11 kategori pajak hiburan. Namun secara keseluruhan masih sedang di dalami DPRD Balikpapan. Adapun contoh tarif pajak hiburan yang pajaknya paling tinggi ditahun 2021 yaitu adalah bioskop.

“Dari keseluruhan pajak hiburan di Kota Balikpapan, Bioskop ini menjadi penyetor pajak tertinggi, dan sekarang mencapai di atas 50 persen. Kebetulan pajak hiburan tidak pernah kita revisi sejak tahun 2010. Sehingga, ada kemungkinan tarif pajak hiburan yang akan diturunkan adalah tarif pajak bioskop, karaoke, konser musik, kesenian dan kebugaran,” kata Sukri.

Baca Juga :   Begini Kronologi Kecelakaan Maut yang Merenggut Enam Nyawa di Sakakajang

Selanjutnya, total pajak hiburan dari bioskop tersebut mencapai 55 persen. Namun tidak di Balikpapan saja, melainkan Lampung juga memiliki pajak tertinggi. Sementara untuk daerah lain sekitar 10 persen. Sehingga perlunya penurunan tarif pajak hiburan bioskop.

“Saya mengusulkan agar tarifnya diturunkan. Apa kompensasinya, nah nanti sedikit banyaknya mereka akan membangun investasi bioskop jika pajaknya diturunkan. Artinya hal ini akan membuka lapangan pekerjaan,” terangnya kepada wartawan Sabtu (27/11) lalu.

Sementara, pajak hiburan terkait Tempat Hiburan Malam (THM) kemungkinan tidak di evaluasi. Walaupun tarif pajaknya kurang lebih 65 persen tapi kontribusinya juga tidak terlalu berdampak.

“Kami tidak ingin menurunkan pajak THM. Karena wajib pajaknya cuma sembilan saja, jadi kontribusi pajaknya cuman 30 persen dari total pendapatan hiburan. Artinya tidak signifikan,” bebernya.

Baca Juga :   Abdulloh Minta Partai Pengusung Segera Usulkan Nama Secara Resmi Ke DPRD Balikpapan

Untuk tahun 2021 target pajak hiburan sebesar Rp 515 miliar, sementara laporan badan pajak bulan November ini sudah mencapai 84 persen, pihak DPRD akan optimis untuk mencapai target pajak tersebut.

Dirinya menambahkan, untuk tahun 2022 targetnya lebih ekstrim, kurang lebih sekitar Rp 650 miliar. Maka pihaknya merevisi perubahan tarif pajak bumi bangunan, kemudian kedua tentang target pajak hiburan.

“Untuk saat ini belum ada kesepakatan. Namun saya pribadi tidak ingin menurunkan pajak THM. Karena pertimbangannya lebih kepada sosial, bukan semata-mata pendapatan,” pungkasnya.

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!