Balikpapan – Pemerintah Pusat melalui Satgas covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional untuk pencegahan masuknya virus Clcovid-19 Omicron ke Indonesia.
SE nomor 23 mengatur pengetatan kedatangan pelaku perjalanan dari negara luar. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Untuk menghindari kasus importasi, Pemerintah memberlakukan penutupan sementara pintu masuk ke Indonesia. Dengan menangguhkan pemberian visa kepada warga negara asing (WNA) dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.
Adapun pengecualian kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi atau kenegaraan.
Selain itu, Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia. Tetapi harus menjalani karantina selama 14 hari.
Sementara, untuk WNA dan WNI dari
negara lain yang tidak disebutkan di atas wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7×24 jam. Penambahan durasi karantina dari yang sebelumnya hanya 3-5 hari.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan, Andi Sri Juliarty menjelaskan sedang berkoordinasi dengan Tim Kantor Kesehatan Pelabuhan untuk memperkuat skrining di pintu masuk airport dan pelabuhan.
“Kami telah mengikuti siaran pers Pak Menteri Kesehatan dan mengikuti intruksi beliau. Kita juga sudah berkoordinasi dengan Tim Kesehatan Pelabuhan untuk memperkuat skrining,” kata Sri.
Lanjutnya, pihaknya juga melaksanakan testing, tracing, treatment dan juga meminta Rumah Sakit tetap mengkonversi tempat tidur isolasi.
“Untuk pasien positif PCR dari luar negeri, akan dilakukan lagi uji rujukan Whole Genome Sequence (WGS) di Puslitbang Kemenkes untuk melihat apakah virusnya Delta, Omicron, atau lainnya.” tegasnya.
Selain itu, dirinya mengimbau kepada warga Balikpapan agar tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan guna mencegah hal yang tidak diinginkan.
“Satgas Pemkot Balikpapan juga selalu mengingatkan masyarakat untuk tetap mengutamakan Prokes 5M dan Vaksinasi,” pungkasnya.