Balikpapan, Kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi terkait pernyataannya, naik ke tahap penyidikan. Kasus dinaikkan ke tingkat penyidikan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli.
Permintaan klarifikasi ini berdasarkan surat yang diterima DPD KNPI Kota Balikpapan yang ditujukan kepada Sekertaris KNPI Balikpapan Muhammad Said Abdilah. Surat tertanggal 26 Januari 2022, nomor B/157/I/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus yang di tanda tangani oleh Kombespol Indra Lutrianto Amstono, SH, M.SI.
Dengan banyaknya laporan yang ada di beberapa Polres dan Polda di Kalimantan, Bareskrim Polri kemnudian mengambil alih kasus dugaan penghinaan terhadap Ibu Kota Negara Nusantara dan Kalimantan dilakukan pegiat media sosial Edy Mulyadi. Bareskrim Polri juga mengambil alih kasus dugaan ujaran kebencian dilakukan mantan Caleg PKS itu.
“Bareskrim Polri telah menerima dua laporan polisi. Selain dua laporan polisi, ada enam pernyataan sikap dan enam pengaduan dari berbagai elemen masyarakat terkait dengan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara EM,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/1).
Selain itu, penyidik Bareskrim telah mengirim SPDP ke Kejaksaan Agung pada hari ini. Selanjutnya Edy Mulyadi dan sejumlah orang lainnya bakal dimintai keterangan pada Jumat (28/1).
Pada hari ini, Bareskrim juga telah mengirimkan dua tim ke Polda Kaltim dan Polda Kalteng untuk memeriksa sejumlah saksi di wilayah tersebut. Termasuk Sekertaris KNPI Balikpapan yahh dimintai klarifikasi pada Kamis (27/1) di ruang Sidik Subdit 5 Siber Direskrimaus Polda Kaltim.
Penyidik juga akan memeriksa barang bukti yang telah disita Labfor. Proses penanganan kasus saat ini masih terus berjalan.
Penulis : Muhammad Irfan
Editor : Muhammad Irfan