Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kembali melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.
Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Balikpapan Zulkifli menyampaikan, saat ini pihak masih terus memantau perkembangan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
Selain itu, Apabila terus terjadi peningkatan, maka pihaknya akan mengaktifkan sejumlah posko penjagaan di beberapa titik pintu masuk untuk melakukan pengecekan bagi pelaku perjalanan yang keluar masuk kota Balikpapan.
“Sementara sudah ada enam posko, diantaranya lintas Samarinda di Jalan Soekarno Hatta, kemudian lintas Kukar di Jalan Mulawarman, lalu pelabuhan Kampung Baru, Pelabuhan Kariangau, Pelabuhan Semayang dan juga Bandara Sepinggan,” kata Zulkifli.
Lanjutnya, untuk sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pembahasan terkait pengoperasian posko yang akan bertugas melangsukan pengecekan. Hal tersebut nantinya kurang lebih seperti pelaksanaan pengamanan saat nataru yakni sebagai syarat kesehatan untuk masuk ke kota Balikpapan.
” Jadi, nanti untuk pendatang dari luar daerah maka akan diwajibkan untuk menunjukkan hasil pemeriksaan antigen. Hal itu sebagai syarat kesehatan agar bisa masuk ke Kota Balikpapan,” terangnya kepada wartawan Sabtu (12/2) saat di konfirmasi.
Disamping itu, bagi masyarakat yang tidak dapat memperlihatkan surat kesehatan hasil pemeriksaan antigen. Maka terpaksa pihak petugas akan meminta pelaku untuk memutar balik kendaraannya sehingga tidak dapat melintas jalur tersebut.
“Untuk penyekatan di dalam kota masih belum kita rencanakan. Karena, untuk sementara ini, kita akan melaksanakan terlebih dahulu yakni pembangunan posko di wilayah perbatasan,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra
Editor : Muhhamad Irfan