Balikpapan – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini telah menyesuaikan gaji Tenaga Harian Lepas (THL). Hal ini berdasarkan masa kerja serta beban kerja, dan juga jenjang pendidikan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU, H. Tohar mengaku belum bisa menjelaskan hasil evaluasi gaji THL secara detail, sebab kebijakan tersebut belum ditandatangani kepala daerah.
“Jadi, Pendekatan kebijakan itu agar adanya keadilan yang seimbang, serta menghargai latar belakang pendidikan, kemudian masa kerja dan beban kerja THL,” kata H. Tohar.
Selain itu, dirinya menyampaikan bahwa pihak Pemerintah Kabupaten PPU mengalokasikan anggaran sebesar Rp 144 miliar pada tahun 2022 untuk gaji tenaga honorer yakni sebesar Rp 3,4 juta.
“Peraturan Bupati PPU terkait standarisasi gaji tenaga honorer yang diterbitkan awal 2021, yaitu menaikkan gaji THL menjadi Rp 3,4 juta,” terangnya kepada wartawan Sabtu (12/2) siang tadi.
Dirinya menjelaskan, dengan adanya penyesuaian gaji THL tersebut, harapannya pemerintah kabupaten dapat menghemat anggaran. Karena, perubahan gaji tenaga honorer itu akan di berlakukan per Januari 2022.
Tohar melanjutkan, Adapun untuk evaluasi skema gaji THL pada tahun ini, pihaknya masih dalam proses penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) guna menyangkut gaji tenaga honorer 2021 yang akan direvisi.
“Akan tetapi, penyesuaian gaji sebesar Rp 3.4 juta honorer itu masih belum berpengaruh signifikan terhadap beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra
Editor : Muhhamad Irfan