Balikpapan – Anggota Komisi I DPRD kota Balikpapan Simon Sulean mengaku, bahwa pihaknya telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mensosialisasikan terkait instruksi Wali Kota Balikpapan tentang kewenangan penandatanganan administrasi pertanahan di setiap Kelurahan.
Dalam RDP tersebut, pihaknya mengundang Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) kota Balikpapan, kemudianbCamat Balikpapan Barat dan Utara beserta seluruh lurah yang ada di kawasan tersebut.
“Jadi kita menyampaikan kepada semua camat dan lurah serta DPPR agar mengoptimalkan terkait pelayanannya. Karena, saat ini kita masih dalam proses merevisi atau menyederhanakan IMTN yang sudah ada di dalam Perda nomor 1 tahun 2014,” kata Simon.
Selain itu dirinya menilai, camat dan DPPR harus terus melayani masyarakat tentang penerbitan sertifikat, termasuk segel yang sudah teregistrasi di Kelurahan setempat.
“Untuk Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2014 tentang IMTN masih akan kita bahas lebih lanjut,” terangnya kepada wartawan Senin (18/4) siang tadi.
Kemudian ia juga menambahkan, “Apakah nantinya akan merevisi atau mencabut Perda tersebut. Dan mungkin saja bisa disederhanakan sehingga pelayanan ke masyarakat bisa lebih lancar,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra
Editor : Muhammad Irfan