Balikpapan – Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan, menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melarang adanya kegiatan takbiran keliling. Masyarakat hanya diperbolehkan untuk menggelar kegiatan takbiran cukup di dalam masjid.
Kebijakan tersebut dibuat sebagai salah satu upaya guna mencegah potensi penyebaran Covid-19. Walaupun kasus Covid-19 di Kota Balikpapan saat ini sudah mulai melandai.
Dirinya juga meminta kepada warga kota Balikpapan untuk tidak melakukan takbir keliling. Sebab Imbauan tersebut dikarenakan belum adanya instruksi dari pemerintah pusat terkait diperbolehkan atau tidaknya melaksanakan takbir keliling.
“Boleh melakukan takbiran, tapi saran kami masyarakat bertakbir di masjid atau mushola dengan mengedepankan protokol kesehatan,” terangnya kepada wartawan kamis (28/4).
Selain itu, ia berharap kepada masyrakat kota Balikpapan agar tidak menggelar takbiran di jalanan. Menurutnya masyarakat nantinya bisa meramaikan malam takbiran dengan menggelar takbiran di masjid sekitar.
“Jadi silakan saja masyarakat melaksanakan kegiatan takbiran di masjid atau mushola masing-masing. Namun dengan catatan tetap menggunakan protokol kesehatan Covid-19,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra
Editor : Muhammad Irfan