Sudah Dua Bulan Difasilitasi Pemprov Kaltim, Raperda Transportasi Belum Juga Selesai

Balikpapan – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung mengaku bahwa pihaknya telah menggarap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi.

Hal ini diperlukan agar nantinya diterapkan di kota Balikpapan. Akan tetapi sampai saat ini, dirinya mengatakan bahwa Perda tersebut masih dalam proses fasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

“Kita juga bertanya-tanya kok lama sekali, rasanya kalau tidak salah sudah dua bulan lebih di fasilitasi tapi masih belum selesai. Jadi sampai saat ini kita masih menunggu,” kata Andi Arif.

Selain itu dirinya juga menjelaskan, jika Perda transportasi selesai difasilitasi, setelah itu tahap terakhir yaitu pengesahan Perda tanggapan akhir Wali Kota Balikpapan. Kemudian, Peraturan Walikota (Perwali) segera disusun untuk mengatur secara teknis.

Baca Juga :   Peringati Bulan Bahasa, Mahasiswa Uniba Gelar Workshop Menulis

“Perda tersebut nantinya akan membahas keseluruhan permasalahan transportasi di kota Balikpapan bahkan di setiap lingkungan,” terangnya kepada wartawan Kamis (12/5) siang tadi.

Di samping itu, Perda transportasi tersebut nantinya akan berhubungan dengan rekayasa lalu lintas. Hal ini untuk memfasilitasi permasalahan ruang parkir pemilik mobil. Contohnya seperti isu yang berkembang yakni seseorang yang mempunyai mobil harus punya garasi terlebih dahulu.

“Jadi pemerintah harus carikan solusi, artinya nanti diciptakan ruang parkir untuk di lingkungan masing-masing yang akan dikerjasamakan oleh pihak Kelurahan atau LPM,” jelasnya.

Kemudian pihaknya juga menilai, Perda tersebut juga akan memperkuat Perwali sebelumnya. Salah satunya yang terjadi di tanjakan Muara Rapak terkait jam operasional kendaraan berat yang melintas di dalam kota Balikpapan serta masalah tonase termasuk wilayah edar kendaraan mobil-mobil besar.

Baca Juga :   IESPA Resmi Menginduk Ke PB ESI

Sebab, seperti yang diketahui, bahwa kota Balikpapan ini merupakan kota yang sedang berkembang atau bisa dikatakan kota yang sedang membangun, baik dari perusahaan swasta maupun pemerintah.

“Jadi regulasi harus mengikuti situasi di lapangan. Maka dari itu, akan diterjemahkan lebih lanjut melalui Perwali, karena rekayasa kendaraan ini harus jelas,” pungkasnya.

Penulis : Bayu Andalas Putra

Editor : Muhammad Irfan

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!