Balikpapan – Anggota Komisi III DPRD Balikpapan Kamaruddin kembali menyoroti sistem pembinaan yang dilakukan Dishub Balikpapan terhadap juru parkir liar di Balikpapan.
Dirinya menyampaikan bahwa selama ini pembinaan tersebut dilakukan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Balikpapan.
“Tetapi sistem mereka yang salah, karena sistem setoran. Misalkan untuk satu lapak selama 1 bulan bayar Rp 1 juta, tentu mereka cari lebih buat dia sendiri,” kata Kamaruddin.
Di samping itu, dirinya lebih setuju jika parkir tersebut menggunakan cara lama dengan dimasukan kedalam pajak STNK, namun sistem itu tidak diizinkan.
Sedangkan, dirinya menilai bahwa sistem itu yang lebih baik dari pada tiap hari harus mengeluarkan parkir, karena hal itu bisa menjadi beban untuk masyarakat.
“Dulu mobil Rp 2 ribu, sekarang itu motor yang Rp 2 ribu. Lama-lama parkir liar itu menjadi mata pencaharian orang yang dapat membebani masyarakat,” terangnya kepada wartawan Rabu (13/7) siang tadi.
Selain itu, pihaknya juga mengkritisi terkait penertiban parkir liar yang dilakukan secara formalitas. Sebab menurutnya, tidak ada tindak lanjut setelah penertiban tersebut.
Mengenai hal itu pihaknya memberi saran kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan untuk memungut secara tahunan agar bisa mendapatkan PAD yang pasti.
“Jadi, jika di luar terdapat petugas parkir, kita dengan mudah memastikan bahwa dia itu parkir liar. Karena, penertiban ini juga untuk mencegah oknum yang memanfaatkan hal ini untuk pribadi. Sebab, yang dirugikan bukan hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra
Editor : Muhammad Irfan