Balikpapan – Satuan Tugas (Satgas) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan kota Balikpapan sebagai zona merah. Hal ini karena kasus covid-19 mengalami kenaikan yakni diatas 50 kasus.
Akan tetapi, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan tetap melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) mau itu dari tingkat SD sampai dengan tingkat SMP.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan Muhaimin menyampaikan, bahwa PTM di Kota Balikpapan khusus SD dan SMP tetap diperbolehkan. Pasalnya, Balikpapan masih menggunakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang menetapkan Kota Balikpapan pada PPKM level 1 yang berlaku hingga 01 Agustus 2022.
“Saat ini kami masih tetap melaksanakan PTM 100 persen dengan catatan Protokol Kesehatan yang ketat. Kita menunggu Inmendagri yang baru,” kata Muhaimin.
Dirinya menjelaskan, jika nantinya ada perubahan dari Inmendagri terkaut PPKM di Kota Balikpapan. Maka, akan ada evaluasi dari Satgas Covid-19 Kota Balikpapan.
“Semoga saja Inmendagri yang baru kita tidak turun level dan tetap pada level I. Kalau seandainya turun level 2 atau 3 tentu akan ada evaluasi dari Satgas Covid-19,” terangnya kepasa wartawan Jum’at (15/7) siang tadi.
Selain itu, untuk pelaksanaan PTM di tingkat SD dan SMP masih disesuaikan dengan Instruksi Inmendagri yang berlaku di Kota Balikpapan, mau itu dari jumlah peserta didik yang mengikuti PTM ataupun batas waktu PTM.
“Sementara ini kita masih membatasi waktunya, hal ini sambil menunggu Inmendagri yang baru,” pungkasnya..
Penulis : Bayu Andalas Putra
Editor : Muhammad Irfan