Kasus Covid-19 di Balikpapan Melonjak, Kepala DKK Sebut Kegiatan Skala Besar Ditunda

Balikpapan – Kepala Dinas Kesehatan (DKK) Kota Balikpapan dr Andi Sri Juliarty menyampaikan, bahwa saat ini Balikpapan terpaksa menunda kegiatan yang berskala besar akibat melonjaknya kasus Covid-19.

Dirinya menjelaskan, edaran terbaru terkait pelaksanaan kegiatan berskala besar sudah diatur oleh Pemerintah Pusat. Yang mana kegiatan masyarakat yang lebih dari 1000 orang izin rekomendasi kegiatan harus dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Nasional, bukan dari Satgas Kota Balikpapan.

“Jadi, jika masyarakat ingin membuat kegiatan dengan mengundang masa lebih dari 1000 orang, maka izinnya diarahkan ke Satgas Nasional,” kata dr Sri Juliarty.

Selain itu, bagi masyarakat yang ingin melaksanakan kegiatan dalam skala besar harus memiliki izin dari Kepolisian. Bahkan, seluruh peserta yang hadir harus sudah melaksanakan vaksinasi tahap ketiga atau Booster.

Baca Juga :   Dewan Usulkan DAK Difokuskan Untuk Tingkatkan Kompetensi Pelaku UMKM

Adapun dalam penerapan aturan tersebut, dirinya menilai perlu adanya kerjasama antara pihak penyelenggara dengan pihak terkait. Hal ini guna memastikan jika peserta yang datang sudah melengkapi vaksinasi yang diminta.

“Atau bisa juga pihak penyelenggara kegiatan untuk mengaktifkan kembali aplikasi Peduli Lindungi, sehingga kegiatan yang dilaksanakan benar-benar sesuai dengan Protokol Kesehatan,” terangnya kepada wartawan Senin (18/7) siang tadi.

Sementara, bagi penyelenggara kegiatan besar dengan mengundang tamu VVIP, maka wajib melakukan tes PCR, sehingga semua kegiatan berjalan dengan aturan yang ada.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Zulkifli menjelaskan secara rinci, bahwa yang tidak diperbolehkan dalam aturan tetsebut adalah kegiatan diatas 1000 orang yang hadir secara fisik dengan bersamaan.

Baca Juga :   Antisipasi Virus Corona, Bandara SAMS Sepinggan Bersih-Bersih Fasilitas

Sementara itu, lanjut Zul akrabnya disapa, untuk undangan 1000 orang yang hadir secara bergantian itu diperbolehkan, contohnya seperti resepsi pernikahan.

“Kalau kegiatannya dibawah 1000 orang, maka aturannya tetap mengacu pada Inmendagri yang ada. Dan jika undangan 1000 orang seperti acara pernikahan boleh saja di gelar, karena tamu undangan yang hadir tidak bersamaan, sebab jam-jam hadirnya pun sudah diatur,” pungkasnya.

Penulis : Bayu Andalas Putra

Editor : Muhammad Irfan

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!