Dewan Sebut Naiknya Pajak Hiburan Karena Dampak Kegiatan di Balikpapan

Balikpapan – Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Suwanto menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan rapat dengan Badan Pengelola Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan guna membahas pendapatan pajak daerah kota Balikpapan.

“Jadi, mengingat saat ini sudah memasuki triwulan, kami berharap dapat memaksimalkannya. Seperti halnya dengan pajak daerah,” kata Suwanto.

Dirinya menjelaskan, adapun untuk capaian pajak daerah sampai dengan saat ini sudah mencapai 40 persen dari total capaian Rp 631 miliar. Kemudian, capaian pajak yang mencapai lebih dari 100 persen yaitu pajak hiburan sekitar 133 persen. Sementara untuk pajak lainnya ada yang baru mencapai 50-70 persen.

“Akan tetapi yang agak minim adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) baru mencapai 11 persen, yang mana biasanya masyarakat baru bayar di akhir bulan September,” terangnya kepada wartawan Kamis (21/7) siang tadi.

Baca Juga :   Tolak RKUHP, Aliansi Penyelamat Demokrasi Geruduk DPRD Kota Balikpapan

Di samping itu, adapun Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Minerba) juga sangat minim sekitar 0,78 persen. Sehingga dirinya menyarankan kepada dinas terkait untuk melakukan pergeseran anggaran yang sudah up 50 persen dan ditambahkan lagi dengan yang lebih dari 100 persen.

“Untuk pengurangan di Minerba, tetapi penambahan di pajak-pajak yang sudah mencapai lebih dari 50 sampai 100 persen,” bebernya.

Selain itu, dirinya mengaku bahwa meningkatnya pajak hiburan dikarenakan banyaknya kegiatan seperti acara konser. Namun, karena kasus Covid-19 yang mulai melonjak, sehingga beberapa konser di Balikpapan harus di tunda terlebih dahulu.

“Jika ini sudah diperbolehkan, kami meminta pihak perizinan harus bisa memanggil para EO guna membahas terkait tiket masuk,” jelasnya.

Baca Juga :   Komisi II DPRD Kota Balikpapan Optimis PAD 2022 Capai Rp850 Miliar

Kemudian lanjutnya, pihak EO juga harus mengetahui walaupun pajak di Balikpapan 25 persen, tetapi yang membayar adalah para penonton. Sehingga pajak itu bisa benar-benar diserahkan ke Dispenda Balikpapan.

“Paling tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah kota saja. Hal ini agar pajak itu bisa diserahkan ke Dispenda Balikpapan,” pungkasnya.

Penulis : Bayu Andalas Putra

Editor : Muhammad Irfan

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!