Balikpapan – Anggota Komisi III Syukri Wahid menyampaikan, bahwa pihaknya kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Dinas Perumahan dan Permukiman. Hal ini sebagai tidak lanjut memantau kewajiban pengembang terkait penyediaan fasum dan fasos.
Seperti diketahui, bahwa setiap pengembang wajib mematuhi Perda Nomor 5 Tahun 2013 yang mengatur tentang sarana prasarana, utilitas, bendali, TPU, dan sebagainya. Hal ini yang menjadi pengawasan DPRD kota Balikpapan.
Dirinya mengaku, bahwa pihaknya telah menerima aduan dari beberala warga baik saat reses maupun mereka yang datang ke kantor. Dan persoalan yang sering dikeluhkan yakni persoalan developer.
Sebelumnya, pihaknya sudah mengatur semua terkait kewajiban pengembang dalam perda. Maka dari itu ia mengajak pihak Disperkim untuk sama-sama berbenah.
Menurutnya Disperkim sebagai penyelenggara dan DPRD Balikpapan selaku pengawas perlu memperkuat perananan. “Ayo kita sama-sama kuat di hulunya. Kalau dari awal site plan untuk PSU, buat berita acara langsung dikunci,” kata Syukri.
Dirinya menilai, bahwa hal ini perlu dilakukan untuk menghindari pengembang yang terus melakukan perubahan site plan dalam beberapa kali. Sebab, jangan karena melihat ini lahan menarik, jadi jualan lagi, site plan berubah. Maka dari itu semua harus kunci dari awal.
“Kami menyarankan perlu adanya mekanisme agar berita acara pengembang ini bisa langsung dikunci sejak awal. Contohnya diusulkan dalam bentuk perwali. Walau PSU belum bisa diserahkan keseluruhan, tapi kita bisa masuk di situ,” terangnya kepada wartawan.
Selain itu, Syukri juga mengingatkan PSU merupakan hak pemerintah atau negara, jadi tidak ada yang boleh mencuri hak negara tersebut. Jika ada pengembang yang melanggar sama saja melanggar undang-undang.
“Kalau mekanisme bentuk pansus, skala kerja kita ingin fokus kepada hulunya, bukan hanya Disperkim. Nanti melibatkan dinas perizinan sampai perhubungan,” jelasnya
“Keberadaan perda sudah benar untuk mengatur pengembang, tinggal bagaimana pengawasan dalam pelaksanaannya. Saya sangat setuju jika kita membentuk pansus perizinan pengembang,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra
Editor : Muhammad Irfan