Cacat Formil, PN Balikpapan Tidak Terima Gugatan Syukri Wahid dan Amin Hidayat

Balikpapan – Gugatan yang diajukan oleh kedua kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Diputuskan tidak diterima Pengadilan Negeri (PN) kota Balikpapan, sebab gugatan tersebut mengandung cacat formil, Rabu (11/8/2022).

Selain itu, atas putusan PN Balikpapan, kedua anggota DPRD Balikpapan itu diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 940 ribu untuk Syukri Wahid, dan Rp 1,29 juta untuk Amim Hidayat.

Hal tersebut tertera dalam sistem informasi penelusuran perkara dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2022/PN Bpp ataa penggugat Amin Hidayat dan nomor perkara 22/Pdt.G/2022/PN Bpp atas nama penggugat Syukri Wahid.

Seperti diketahui, Syukri Wahid dan Amin Hidayat menggugat DPD PKS Balikpapan, kemudian Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP) PKS, dan Komisi Penegak Disiplin Partai Dewan Etik Daerah PKS.

Baca Juga :   Kerjasama Dengan DKK, Sugiyanto Minta Warga Pastikan Terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan

Pihaknya sudah mengajukan 7 gugatan, namun tidak diterima oleh hakim PN Balikpapan. 7 gugatan tersebut salah satunya terkait pemberhentian Syukri Wahid dan Amin Hidayat dari semua jenjang keanggotaan PKS pada 14 November 2021.

Syukri Wahid menyatakan bahwa pihakmya akan mengambil langkah tegas untuk mengajukan banding. “Saya akan banding atas keputusan tersebut ke Pengadilan Tinggi, jika perlu sampai Mahkamah Agung,” kata Syukri.

Sementara, Amin Hidayat juga akan mengambil langkah hukum yang sama dengan Syukri Wahid untuk mengajukan Banding atas putusan PN Balikpapan.

Saat dikonfirmasi, keduanya kompak menyampaikan bahwa gugatan yang diputus dengan putusan “gugatan tidak dapat diterimaā€¯ maka gugatan dapat dikatakan gugatan cacat formil.

Baca Juga :   Seleksi JPT Provinsi Kaltim Resmi Dibuka, Begini Tanggapan PJ Sekda Balikpapan

Untuk itu upaya hukumnya dapat mengajukan gugatan kembali dengan memperbaiki kesalahan atau kecacatannya. Dan dapat melakukan upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK). Jika sampai dengan PK putusan tidak berubah maka penggugat dapat mengajukan gugatan kembali.

Syukri Wahid dan Amin Hidayat diberhentikan sebagai anggota PKS karena ditetapkan melakukan pelanggaran disiplin organisasi dan etik kategori berat sesuai Aanggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (Ad/Art) PKS.

Namun, keputusan pemberhentian tersebut ditolak Syukri Wahid dan Amin Hidayat. Bahkan keduanya sempat mengajukan banding ke Mahkaman Partai PKS, tetapi gagal.

Kemudian, keduanya mengajukan gugatan atas pemecatan dari keanggotan PKS yang bakal berdampak terhadap jabatan Syukri Wahid dan Amin Hidayat di DPRD Balikpapan.

Baca Juga :   Gelar Reses di BDS II, Sejumlah Warga Keluhkan Pemasangan PDAM

Penulis : Bayu Andalas Putra

Editor : Muhammad Irfan

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!