Tidak Diterima PN Balikpapan, Syukri Wahid Akan Ajukan Banding

Balikpapan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menolak gugatan Syukri Wahid terkait sengketa partai. Melalui kuasa hukumnya yakni Agus Amri, dirinya tidak menyerah begitu saja.

Setelah keputusan dengan status NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) itu, Syukri Wahid mengajukan kembali setelah melakukan perbaikan persyaratan formil berkas gugatannya.

Seperti diketahui, pada Januari 2022 lalu, legislator Balikpapan itu menggugat partainya sendiri ke Pengadilan Negeri Balikpapan. Dan putusan penolakan itu terbit pada Selasa (10/8/2022) dengan gugatan nomor perkara 22/Pdt.G/2022/PN Bpp.

Agus Amri mengatakan, bahwa putusan hakim PN Balikpapan pada kasusnya, menilai gugatannya prematur, dan diputuskan tidak diterima atau NO. Hal itu dikarenakan ada perbedaan yang sangat mendasar antara putusan ditolak dengan putusan yang dinyatakan tidak diterima atau NO.

Kemudian ia melanjutkan, jika ditolak PN Balikpapan berarti materi perkara itu sudah benar-benar diperiksa, diteliti dan dinyatakan ditolak secara materil.

Baca Juga :   Kasus Covid-19 Melonjak, Balikpapan Berpotensi Berstatus PPKM Level 2

Sedangkan, untuk putusan NO atau tidak diterima, hakim tidak memeriksa pokok gugatan ini. Hanya melihat bahwa secara formil ini prematur. Walaupun ditunggu dulu proses dari internal partai.

“Yang kita gugat bukan tentang hasilnya, tapi proses di internal partainya. Bayangkan kalau kita tunggu hasil. Padahal, prosesnya itu yang kita minta agar diperiksa pengadilan. Karena, prosesnya pemecetan dari DPC PKS Balikpapan terdapat banyak kecacatan. Jadi ini bertolak belakang dengan apa yang kami minta,” jelasnya.

Hal tersebutlah yang membuat pihaknya keberatan atas putusan Pengadilan Negri (PN) Balikpapan yang menyatakan bahwa putusan tersebut tidak diterima.

“Jadi kami meminta kepada Pengadilan Negeri untuk membuka kembali gugatan ini. Kami juga akan tetap berpegang dengan dalil-dalil kami seperti yang di awal,” tegasnya.

Baca Juga :   Ajak Masyarakat Bersatu dan Berjuang di Momen Kemerdekaan, Safaruddin: Kita Harus Merdeka dari Covid-19

Dalam pengajuan banding, dirinya mengaku tidak menambah bukti-bukti, karena pengajuan banding tersebut dilakukan sebagai pemeriksaan lanjutan atas bukti-bukti yang ada.

“Kalau kita bicara proses hukum untuk melakukan penambahan bukti itu jika ada proses peninjauan kembali atau pemeriksaan ulang. Tetapi untuk ini berbeda, ini adalah pemeriksaan lanjutan atas bukti-bukti yang ada,” bebernya.

Gugatan yang dilayangkannya adalah proses pengambilan keputusan yang dinilai rancu, bukan pada putusan partai. Hal ini harus dipastikan, apakah prosesnya sudah sesuai aturan-aturan secara hukum baik itu kenegaraan, perundang-undangan partai politik, atau (AD/ART) PKS.

“Sebenarnya yang kita komplain itu adalah prosesnya. Kami menilai ada banyak hak-hak yang tidak dipenuhi dalam majelis partai ini. Karena sebenarnya yang kami persoalkan itu adalah proses putusan terhadap klien saya di partai,” tandasnya.

Baca Juga :   Mayjen TNI Tri Budi Utomo Pimpin Upacara Peringatan HUT TNI Ke-77

Dalam kesempatan yang sama, Syukri Wahid menegaskan bahwa seseorang tidak bisa serta merta melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) begitu saja. Karena, jika ingin PAW maka harus melihat syarat-syartanya terlebih dahulu.

“Jadi syarat bisa PAW pun hanya ada tiga. Yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan dari partai,” kata Syukri.

Kemudian lanjutnya, jika masih dilakukan seseorang diberhentikan dari partai dan melakukan langkah hukum, maka PAW ditunda sampai memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Saya sedang melakukan langkah hukum, maka tunggu inkrah. Nah kapan inkrahnya, ya wallahu alammu bisshawab, semua tergantung pengadilan,” pungkasnya.

Penulis : Bayu Andalas Putra

Editor : Muhamad Irfan

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!