Balikpapan – Anggota DPRD kota Balikpapan Capt Hatta Umar sangat menyayangkan atas menjamurnya penjual pakaian bekas impor di Kota Balikpapan. Sebab hal tersebut melanggar peraturan serta mengancam keberadaan industri garmen kecil dan juga rumahan.
“Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 menyebutkan impor pakaian bekas dilarang, dan jika sudah masuk harus dimusnahkan. Ini disesuaikan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor,” kata Hatta.
Dirinya juga menegaskan, bahwa pakaian bekas impor yang sudah masuk ke pelabuhan harus ditutup. Karena, jalurnya tidak masuk lewat pintu resmi sehingga barang tersebut dapat dikatakan ilegal.
“Jadi ini sangat merugikan industri garmen, kalau disertai pajak atau devisa tidak masalah. Tetapi jika ilegal ini sangat merugikan,” terangnya kepada wartawan Kamis (25/8) siang tadi.
Selain itu pihaknya juga menilai, seharusnya pemerintah setempat dapat memberantas hal seperti itu agar masyarakat dapat lebih mencintai produk-produk Indonesia, sehingga UMKM garmen bisa lebih maju dan dikenal.
“Jangan hanya menutup tokonya, tetapi pelakunya yang harus diberantas. Ini perlu pengawasan karena kita tidak tahu mereka beli lewat mana. Saya sepakat jika pemerintah menutupnya,” tegasnya.
Komisi II itu juga merekomendasikan kepada pemerintah agar memberikan sosialisasi ke masyarakat tekait pelarangan jual beli barang bekas ilegal yang dapat merugikan masyarakat. Sebab hal tersebut tidak mengahasilkan devisa.
“Kecuali jika secara resmi tidak masalah, karena pajak diterima. Sebab saat ini kita mengejar target pajak, dengan banyaknya pajak yang dihasilkan pembangunan semakin lancar,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra
Editor : Muhammad Irfan