Balikpapan, Tersiar Kabar jika Balikpapan kemungkinan besar tidak akan menurunkan atletnya pada saat pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII di Kabupaten Berau pada November 2022 mendatang.
Kabar terkini beredar surat Wali Kota Balikpapan yang di tujukan kepada ketua Umum PB Porprov VII Kaltim dengan nomor surat dengan nomor 426/1648/DPOP, yang memohon penudaan kegiatan Porprov VII Kaltim.
Penundaan ini, sesuai isi surat, dengan mempertimbangkan beberapa hal diantaranya KONI Kota Balikpapan tidak pernah berkoordinasi langsung kepada Wali Kota Balikpapan mengenai keikut sertaannya pada Porprov VII kaltim.
Pertimbangan kedua, surat DPOP nomor 426/0935/DPOP tanggal 27 Juni 2022 perihal permohonan Tim Seleksi, DPOP meminta usulan personil sebagai Tim Seleksi, namun tidak memberikan usulan atas hal di maksud.
Ketiga, sesuai pasal 13 ayat (2) Undang – undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Pemerintah Daerah melakukan pembinaan keolahragaan di daerah.
Sehingga jika dikaitkan dengan surat tersebut pada pertimbangan ke dua, Wali Kota menganggap perlu adanya koordinasi antara Koni dan Pemerintah Daerah.
Selanjutnya, Menurut Wali Kota Balikpapan, berdasarkan pasal 17 ayat 2 Perwali Balikpapan nomor 21 tahun 2021 serta arahan Pemerintah Kota Balikpapan terkait dana hibah, bahwa dalam penggunaan kembali Silva dana hibah 2021 diusulkan dan diprogramkan kembali pada tahun berikutnya.
Berdasarkan pertimbangan pertama dan keempat, Walikota Balikpapan beranggapan, seharusnya penggunaan dana dimaksud sepatutnya mendapatkan persetujuan terlebih dahulu.
Adapun dana hibah KONI Tahun Anggaran 2022, terdapat beberapa persyaratan yang belum dipenuhi sehingga belum dapat dicairkan, yang penggunaan dana tersebut antara lain dalam rangka persiapan keperluan Kontingen Kota Balikpapan menuju Porprov Ke VII Kaltim.
Wali Kota Balikpapan daalam surat itu beralasan, terjadi miss manajemen pada KONI Kota Balikpapan tersebut berdampak terhadap pengadaan barang dan jasa pada DPOP Kota Balikpapan dalam rangka persiapan untuk kebutuhan akomodasi, transportasi, konsumsi dan seragam devile Kontingen Kota Balikpapan.
Lebih lanjut, point terakhir surat itu, mengingat Keterbatasan waktu yang ada maka proses pengadaan tersebut sudah tidak dapat dilakukan lagi yang akan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Penulis / Editor : Muhammad Irfan