Balikpapan – Anggota DPRD Balikpapan Rahmatia menyampaikan, bahwa permasalahan lahan warga yang terdampak pembangunan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negri 25 Balikpapan Barat masih terus berlanjut.
Dirinya mengatakan pihaknya di Komisi IV DPRD Balikpapan sudah melaksanakan RDP bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Hukum Pemkot Balikpapan.
Akan tetapi, penanganan kelanjutan permasalahan lahan warga diserahkan ke pihak Kelurahan. Sedangkan, pihak kelurahan hanya bisa memfasilitasi secara perorangan.
“Jadi saya sudah tanya ke Kelurahan, katanya hanya bisa memfasilitasi jika perorangan, tidak beramai-ramai. Sedangkan warga maunya bersama-sama,” kata Rahmatia.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa permasalahan ini sebenarnya diketahui pihak Kelurahan dan LPM. Sebab, kedua pihak itulah yang berperan dalam permasalahan ini.
“Kalau Kelurahan dan LPM pasti tau lah permasalahan ini. Kan mereka yang berperan disana,” terangmya kepada wartawan Rabu (19/10) siang tadi.
Selain itu, ia juga mempertanyakan kinerja pemerintah kota (Pemkot). Sebab menurutnya, masalah lahan warga ini belum ada kejelasan sampai saat ini. Sementara, masyarakat yang menginginkan haknya malah di ping-pong kesana sini.
“Sampai detik ini warga pemilik lahan tidak ada dipanggil oleh Pemkot, katanya akan dipanggil, tapi sampai sekarang tidak ada dipanggil,” jelasnya.
Politkus Gerindra itu juga meminta agar pemerintah dapat segera mengganti rugi lahan milik warga. Karena, itu merupakan hak warga. Maka dari itu sudah sepantasnya pemerintah untuk mengganti lahan warga.
“Kita minta Pemkot harus mengganti, karena itu hak mereka. Kalau Pemkot tidak mengganti hak warga, sama saja pemerintah Dzolim sama warga,” tegasnya.
Di samping itu, terkait keabsahan legalitas warga tersebut. Rahmatia secara tegas mengatakan jika surat-surat yang dimiliki warga jelas kepemilikannya. Bahkan, warga yang memiliki lahan tersebut rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan tersebut.
“Warga rutin membayar PBB. Artinya kalau sudah bayar PBB surat-surat tanah mereka sudah teregister di Pemkot Balikpapan,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra
Editor : Muhammad Irfan