Balikpapan – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun menyampaikan, bahwa Tim Panitia Khusus (Pansus) revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terus bekerja menyelesaikan legal drafting dengan melibatkan stakeholder dan banyak kalangan.
“Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Kaltim 2022-2042 akan menjadi dasar rencana pembangunan di Kaltim kedepannya,” kata Samsun
Ia menjelaskan, bahwa saat ini tim Pansus Raperda RTRW melakukan pengumpulan data dari Pemrov Kaltim seperti menyangkut Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
“Data-data usulan itu akan mengalami singkronisasi untuk kemudian dibahas dan terakhir muncul kesepakatan. Terutama soal peruntukan lahan,” terangnya kepada wartawan.
Adapun upaya tim Pansus RTRW di daerah sudah menemui berbagai pihak, termasuk kalangan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Mereka juga menjadwalkan untuk bertemu, sekaligus berdiskusi dengan pemerintah pusat dan pemerintahan otorita IKN.
“Jadi semua rencana pembangunan, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kedepannya harus berpijak pada RTRW yang sekarang sementara dalam proses pembahasan,” bebernya.
Dirinya juga menjelaskan, jika Raperda tersebut nantinya disahkan, maka seluruh kepala daerah di Kaltim harus mengacu pada RTRW yang ada, terutama dalam perencanaan pembangunan.
Maka dari itu, dirinya berharap dalam pembahasan Raperda tersebut diperlukan pemikiran yang serius, cermat dan memiliki wawasan jangka panjang. Sehingga seluruh isian draft Raperda tersebut memiliki nilai yang berbobot serta mengarah pada kemajuan pembangunan.
“Saya minta semua tim Pansus yang terlibat dalam pembahasan Raperda ini harus betul-betul teliti dan presisi. Karena apa yang dibahas saat ini akan menentukan kebijakan pembangunan berbagai bidang di masa yang akan datang,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra
Editor : Muhammad Irfan