Balikpapan – Anggota DPRD Balikpapan Amin Hidayat menyampaikan, bahwa alat mesin parkir elektronik yang terpasang di sejumlah titik seperti kawasan jl. Ahmad Yani dan Gunung Sari Ilir di nilai tidak berfungsi secara maksimal.
“Jadi, untuk total pajak parkir di Balikpapan sendiri ada di 23 titik, mulai dari rumah sakit, mall sampai di pinggir jalan,” kata Amin.
Dirinya menjelaskan, pajak parkir secara keseluruhan sebesar Rp13 miliar. Dirinya menilai bahwa jumlah tersebut dinilai masih sangat kecil, apalagi tahun depan Dishub Balikpapan juga akan terbebas dari juru parkir liar (Jukir).
“Namun itu agak sulit. Sebab, kemarin ada pendataan justru dengan sistem QR Code Indonesian Standart (Qris) yang menggerakkan orang-orang dari luar,” terangnya kepada wartawan.
Pihaknya menilai, bahwa sistem Qris masih dalam pendataan dan diupayakan bisa lebih efektif serta optimal. Karena, tidak hanya diterapkan di rumah sakit dan mall saja, tetapi juga akan digunakan di pinggir jalan.
Sementara itu, untuk mesin parkir terminal elektronik yang ada dinilai sebagai langkah pemborosan. Dengan harganya yang cukup mahal sehingga tidak sebanding pemeliharaannya. Ditambah lagi dengan adanya sistem Qris, otomatis mesin tidak lagi digunakan.
“Jika dibongkar sudah pasti pemborosan, karena tidak berfungsi. Jadi itu pemborosan biaya, setelah dibeli tidak bisa diperbaiki,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra
Editor : Muhammad Irfan