Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kembali mengeluarkan kebijakan tentang larangan warganya untuk melakukan pesta kembang api pada saat merayakan tahun baru 2022 pada 1 Januari mendatang.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menyampaikan, hal ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19. Karena pesta perayaan kembang api atau sejenisnya pada saat menyambut tahun baru biasanya mengundang keramaian dan akan berpotensi penularan kasus terpapar covid-19.
“Tidak boleh ada pesta kembang api dan lainnya, karena pastinya akan mengumpulkan orang banyak, yang ditakutkan nanti akan terjadi kenaikan kasus covid-19 di Balikpapan,” kata Rahmad Mas’ud.
Lanjutnya, pembatasan aktifitas seperti itu tidak hanya dilakukan Pemkot Balikpapan saja, namun di sejumlah daerah kebijakan tersebut juga dilakasanakan, walaupun tetap ada kelonggaran untuk aktifitas ekonomi masyarakat.
“Daerah lain jauh lebih parah dari kita. Kebijakan saya melonggarkan sedikit, karena setiap daerah mempunyai permasalahan yang berbeda-beda,” terangnya kepada wartawan (1/12) siang tadi.
Dirinya juga berharap masyarakat bisa memaklumi dan menahan diri untuk mematuhi kebijakan yang disampaikan pemerintah.
“Memang kebijakan ini tidak nyaman, tapi mau diapa lagi, karena ini menyangkut keselamatan seluruh warga kota Balikpapan,” jelasnya.
Kemudian, terkait kegiatan yang akan digelar di hotel ataupun tempat hiburan malam, termasuk perusahaan maupun masyarakat sampai saat ini masih menunggu kebijakan pusat.
“Jadi, untuk saat ini kita tunggu dulu surat instruksi dari pusat, jika sudah ada baru kita keluarkan edarannya,” pungkasnya.