BALIKPAPAN – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Balikpapan kembali diperpanjang sampai dengan dua minggu kedepan. Dalam perpanjangan ini, tidak adanya perubahan kebijakan dikarenakan statusnya masih tetap sama.
Koordinator penegakan dan pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) Satgas Covid-19 Balikpapan, Zulkifli menyampaikan, perpanjangan ini merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 58 Tahun 2021 bahwa PPKM Level 2 mulai 9 November sampai dengan 22 November 2021 mendatang.
“Kita ini masih berada di level 2, jadi Inmendagri 58 sudah keluar dan sudah kita terima juga tadi pagi,” kata Zulkifli.
Dirinya menjelaskan, bahwa status Kota Balikpapan bersama dengan kota lain di Kalimantan Timur Masih berada di level 2. Bedanya hanya dengan Kabupaten Kutai Kartanegara sudah level 1 dan Kabupaten Paser level 3.
“Karena, covid 19 ini tetap ada hubungan dengan kota-kota yang berdekatan, jadi kita bisa menyikapinya bahwa Kukar itu sudah level 1, kemudian yang masih bertahan di level 3 yaitu kabupaten Paser,” terangnya kepada wartawan Selasa (9/11) siang tadi.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Satpol PP Balikpapan ini juga menerangkan terkait syarat untuk turun ke level 1 adalah kasus covid 19, tingkat vaksinasi, kemudian ketersediaan BOR dan terakhir mobilisasi masyarakat.
“Kita di Balikpapan memang sulit mobilitas, karena kita terbuka kan, yang datang dan yang keluar itu luar biasa tinggi, sehingga pengendaliannya juga agak sulit, terutama banyak kegiatan perusahaan yang notabene mobilitasnya juga sangat tinggi,” pungkas Zulkifli.