Balikpapan – DPRD kota Balikpapan bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) kembalu mengadakan pertemuan guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelanggaraan Transportasi Balikpapan yang diselengarakan di ruang Rapat Gabungan DPRD, pada Senin (6/11) siang tadi.
Wakil ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Sukri Wahid menyampaikan, bahwa pihaknya telah sepakat dengan Dishub untuk merampungkan terkait Raperda transportasi di tahun 2021.
“Hari ini kami telah memasuki pembahasan yang krusial, sebelum pembahasan Senin yang akan datang terkait persoalan parkir. Jadi untuk penyelenggaraan parkir ini di dalamnya berkaitan dengan jukir, tempat dan izin parkiran yang krusial,” kata Sukri.
Selain itu, ia juga membahas mengenai pengelolaan parkir yang bentuknya berupa pajak, jaminan asuransi berkewajiban untuk mengganti, sampai dengan valet parkir.
“Jadi setiap penyelenggara parkir kalau menggunakan valet paling maksimal itu hanya 10 persen dari area parkir. Kemudian kedua, yang bersangkutan harus mengantongi izin dari Wali Kota dan nanti tarifnya juga berbeda,” terangnya kepada wartawan Senin (6/12) sore tadi.
Kemudian, kesepakatan lain yang juga dibahas ialah pasal yang melarang orang atau individu bertindak sebagai petugas parkir. Jal ini dalam memungut bentuk retribusi dan lain sebagainya.
“Jadi otomatis konsekuensi pasal ini adalah tidak boleh petugas parkir liar dan Dishub diberikan otoritas untuk melakukan penertiban. Ini disepakati agar ada kepastian hukum di penyelenggaran parkir,” tegasnya.
Dirinya menambahkan, adapun penyelenggara atau pengelola parkir juga harus memiliki identitas parkir. Sementara, area parkir sendiri juga dapat dikelola oleh swasta ataupun pihak ketiga.
“Untuk yang swasta domainya beda kewajibannya adalah penyelenggara. Tapi kalau pemerintah domainnya ada di Dishub dan ada beberapa ruas yang dikelola,” bebernya.
Perda Penyelenggaraan Transportasi tersebut juga nantinya akan memberikan kewenangan kepada Dishub karena yang dimana saat ini bahwa dianggap serba salah dalam menghadapi parkir liar di Balikpapan.
“Jadi untuk jukir ini kita masih dalam pembahasan. Namun yang jelas masyarakat juga bisa menolak dengan Perda ini jika yang bersangkutan tidak memberikan karcis,” pungkasnya.