Bapemperda Optimis Selesaikan Raperda Penyelenggara Transportasi Di Desember Mendatang

Balikpapan- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggara transportasi adalah Garda yang akan merangkum lima peraturan daerah yang terdahulu di bidang transportasi.

Wakil Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) Balikpapan Sukri Wahid menyampaikan, ini adalah uniform yang menggabungkan beberapa perda agar menjadi satu agar lebih integral.

“Ada sebanyak 14 bab dengan 193 pasal, jadi kita harus berhati-hati. Karena ini menggabungkan lima perda dan apalagi dengan pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibuslaw itu ada yang mengatur terkait dengan perizinan di bidang lalu lintas,” Kata Sukri.

Pasal-Pasal krusial yang ia maksud yang pertama, terkait dengan pencabutan izin Analisis dampak lalu lintas atau (Andalalin). Karena dalam Undang-Undang Cipta Kerja dokumen dalam syarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu tidak lagi mencantumkan Andalalin sebagai syarat penerbitan.

Baca Juga :   Jumlah Penduduk di Kota Balikpapan Meningkat, PPDB Jadi Permasalahan Utama

Adapun contohnya, bahwa bangunan di bawah 5.000 meter persegi itu tidak lagi mengantongi izin lalu lintas Andalalin. Sehingga Pihaknya khawatir jika luas bangunan 5.000 meter persergi tidak mencantumkan syarat kajian lalu lintas ini nanti akan berdampak ketika alih fungsi bangunan.

“Izinnya mungkin rumah kantor, tiba-tiba jadi klinik, jadi caffe tapi tidak mengantongi lalu lintas maka dampaknya akan menimbulkan kemacetan di depan,” terangnya kepada Lingkarkota.com Selasa (9/11) siang tadi.

Itulah contoh pasal yang krusial, “Karena kita ingin memasukkan tetap muatan lokal, tapi kita juga tidak ingin nanti di anulir oleh pemerintah pusat,” bebernya.

Selanjutnya yang kedua, terkait dengan garasi. Hal Inikan penyertaan garasi tentang mobil, harusnya syarat dimiliki untuk dikantongi juga garasi, baik dalam bentuk kepemilikan sendiri atau menguasai, dan itu dalam bentuk sewa.

Baca Juga :   Restocking Ikan dan Normalisasi Karang Mumus, HMI Samarinda Memperingati Hari Maritim Nasional

Kemudian yang ketiga pihaknya akan kembangkan kembali terkait Raperda tentang Transportasi angkutan umum maupun angkutan orang yang nantinya akan diatur agar lebih baik.

“Karena inikan angkutan sekarang bukan cuma lagi angkutan umum, angkutan orang, tapi juga angkutan berbasis teknologi atau digital, itu juga nanti kita atur,” tegasnya

Selain itu, Ia juga akan menata transportasi angkot untuk memberikan ruang dan menjadikan pendapatan pajak reklame. Dimana angkutan umum atau pribadi diperbolehkan beriklan di mobil tersebut dengan ketentuan yang nanti akan diatur. Hal ini mampu mendapatkan potensi pendapatan.

Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan itu juga menjelaskan terkait Uji Kendaraan atau Kir tersebut nantinya dapat diberikan muatan lokal agar pihaknya bisa menjemput bola.

Baca Juga :   Sebanyak 273 Pengembang Belum Serahkan PSU Kepada Pemkot Balikpapan

“Jadi bagi mobil-mobil di Kalimantan Timur tidak perlu datang ke Balikpapan. Bahkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) kita bisa menjemput bola untuk melakukan Kir dengan retribusi yang lebih besar,”

Itulah poin penting yang nantinya akan dibahas dalam pertemuan selanjutnya, dan pihaknya beroptimis untuk menyelesaikan di bulan Desember mendatang.

“Dan masih banyak lagi. Saya belum menghapal seluruhnya. Tetapi itu poin-poin yang penting yang kita juga akan bahas. Kemungkinan kita akan targetkan bulan Desember sudah selesai,” pungkas Sukri.

You May Also Like