Balikpapan – Presiden Joko Widodo kini telah mengeluarkan instruksi kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta mengurus jual beli tanah harus menyertakan BPJS Kesehatan.
Hal tersebut Termaktub dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 yakni tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Balikpapan Sugiyanto membenarkan terkait regulasi terbaru dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tersebut memang berlaku untuk mengatur 30 kementerian dan lembaga, termasuk BPJS Kesehatan.
“Jika yang terbaru, yang langsung menerapkan adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jadi (1/3) kemarin mensyaratkan bagi pembeli BPJS harus aktif,” kata Sugiyanto.
Menurutnya, secara korelasi tidak ada hubungannya BPJS Kesehatan dengan proses jual beli tanah. Namun, dirinya mengatakan, bahwa hal tersebut adalah upaya pemerintah guna optimalisasj kepesertaan BPJSN Kesehatan.
Sebelumnya pada saat tahun 2014 sebenarnya sudah diwajibkan. Akan tetetapi hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengikuti program BPJS Kesehatan.
“Ini semata-mata hanya untuk mengoptimalisasi kepesertaan JKN-KIS,” terangnya kepada wartawan Selasa (4/3) siang tadi..
Adapun hal tersebut dilakukam yakni, pemerintah bertujuan untuk membuka kesadaran masyarakat bahwa BPJS Kesehatan tidak hanya digunakan untuk berobat jika sakit, tetapi juga untuk keperluan lainnya.
“Ketika sakit baru mengurus kepesertaan. Akhirnya mohon maaf nih, protes. Kok saya ngurusnya susah. Kok harus menunggu 14 hari. Akhirnya dikasih pintu-pintu itu tadi dari BPN atau Kepolisian,” bebernya.
Pemerintah mengambil langkah tegas melalui Inpres nomor 1 tahun 2022 dan saat ini regulasi baru diterapkan di lembaga BPN/ATR. Kemudian, ke depannya dipastikan institusi Polri akan mengikuti langkah yang sama, khususnya untuk pengurusan SIM atau perpanjangan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).
“Mungkin nanti juga akan diterapkan untuk berangkat umrah dan lain-lain. Hal itu untuk memastikan bahwa masyarakat kita itu sudah terjamin melalui BPJS Kesehatan, jelas Sugiyanto.
Selain itu, dengan diberlakukannya regulasi tersebut, dirinya menilai bahwa nantinya tidak akan berpengaruh terhadap jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan kedepannya.
“Jadi dengan adanya ini, stigma lama bahwa orang sehat tidak perlu ngurus. Nah, sekarang walaupun sehat ketika ada kepentingan lain-lain akan membutuhkan BPJS Kesehatan aktif, maka mau tidsk mau harus diurus,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas
Editor : Muhammad Irfan