Bupati Kukar Bagikan 385 Sertivikat Tanah Di Amborawang Darat

Dalam kunjungannya ke Kecamatan Samboja, Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Edi Damansyah membagikan 385 Sertivikat kepada masyarakat Kelurahan Amborawang Darat, di Gedung Balai Pertemuan Umum pada Rabu (01/12) siang.

Edi mengungkapkan, adanya program ini merupakan upaya pemerintah Kukar guna memfasilitasi perlindungan kepada warga yang memiliki lahan di kawasan tersebut.

“Tentunya program ini bagian dari pelayanan yang diberikan oleh pemerintah untuk melindungi hak masyarakat terus juga bagian dari akses permodalan, jadi kalau mau membuka usaha sertivikat itu juga bisa dijadikan acuan, tetapi warga harus betul-betul mempergunakannya buat usaha,” Ucapnya kepada awak media.

Selain itu, dirinya juga menghimbau agar masyarakat mampu menjaga tanah tersebut, supaya tidak terjadi hal yang dikhawatirkan, seperti pemindahan patok yang dilakukakan beberapa oknum.

Baca Juga :   Wali Kota Balikpapan Tinjau Langsung Peserta USBD di Dua Sekolah

“Pesan kami kepada masyarakat, jaga tanah ini karena patoknya sering berpindah-pindah walaupun sudah memiliki sertivikat, tentu nanti ada kewajiban-kewajiban lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Diterangkannya, bahwa pembagian Sertivikat tersebut merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diproses melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara, Aag Nugraha menjelaskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah menargetkan 839 bidang namun yang telah diterbitkan hanya mencapai 837 sertivikat.

Oleh karena itu, 385 sertivikat yang diserahkan kepada masyarakat hanya diperuntukan kepada warga yang telah memenuhi persyaratan dan administrasi di kelurahan tersebut.

Adanya sertivikasi dari pendaftaran PTSL ini berfungsi sebagai landasan hukum bagi warga yang akan melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Baca Juga :   Tarian Purun Sambut Kunjungan Pangdam Ke Kodim 1001HSU

Dengan demikian, Aag menegaskan kembali bahwa pihaknya tidak mungkin menunggu pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari warga dalam jangka waktu yang dibatasi anggaran akhir tahun 2021.

“Kita dapat target itu 15.700 tapi yang terbit itu realisasinya 14.553, kalau kita tunggu pembayaran BPHTB warga waktunya nanti gk cukup untuk akhir tahun anggaran 2021, jika masyarakat belum menerima sertivikat itu warga tidak bisa melakukan kegiatan hukum selanjutnya,” pungkasnya. (Era).

You May Also Like