Demi Capai Bantuan Hukum, DPRD Kaltim Minta Pemprov Selesaikan Perda Nomor 5 Tahun 2019

Balikpapan – Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono mengaku, bahwa pihaknya telah mendorong Pemprov Kaltim untuk segera menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) terkait Peraturan Gubernur (Pergub) dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

“Jadi, tujuannya agar Biro Hukum bisa segera memproses serta menyelesaikan pergub terkait Perda Bantuan Hukum tersebut. Sebab, Pergub ini akan menjadi faktor penting dalam implementasi perda karena memuat aturan dan prosedur secara teknis,” kata Sapto.

Selain itu, dirinya juga mengaku jika tidak adanya pergub tersebut maka sangat mempengaruhi dari implementasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum itu. Ditambah lagi perda tersebut lebih menyasar kepada masyarakat yang kurang mampu.

Baca Juga :   Sebanyak 273 Pengembang Belum Serahkan PSU Kepada Pemkot Balikpapan

“Perda ini dibentuk untuk membantu masyarakat yang tidak mampu agar bisa mencapai bantuan hukum walaupun keterbatasan dalam segi ekonomi,” terangnya kepada wartawan Minggu (3/4) sore tadi.

Pihaknya juga menilai bahwa tidak sedikit warga yang bersentuhan dengan hukum. Karena di mana ada masyarakat di situ ada hukum, sehingga mau tidak mau masyarakat dipaksa untuk melek hukum.

“Jadi, kita harus mengetahui tentang bantuan hukum itu, jangan sampai terjebak dalam kasus hukum, lalu kebingungan kemana harus berkonsultasi dan apa-apa saja yang harus dilakukan,” tegasnya.

Disamping itu, pihaknya juga menjelaskan bahwa saat ini terdapat sejumlah pemikiran yang beraneka ragam soal hukum, dari stigma hukum tumpul ke atas namun tajam ke bawah, kemudian ditambah lagi dengan adanya stigma kriminalisasi hukum serta stigma lainnya.

Baca Juga :   Aktivitas Tambang Diduga Serobot Lahan Konservasi, BOSF di Minta lampirkan Bukti Kepemilikan Lahan

Maka dari itu, dirinya meminta kepada masyarakat untuk berupaya melek hukum terhadap semua jenis hukum yang berjalan di Indonesia.

“Sangat penting untuk Biro Hukum agar segera menerbitkan Pergub tersebut. Hal ini agar masyarakat dengan kategori kurang mampu yang terjerat kasus hukum bisa mengakses bantuan hukum melalui Perda yang telah disahkan ini,” pungkasnya.

Penulis : Bayu Andalas Putra

Editor : Muhammad Irfan

You May Also Like