Dengarkan Nopen Wali Kota Balikpapan, Dewan Kembali Gelar Rapat Paripurna

Balikpapan – Komisi III DPRD Kota Balikpapan kembali menggelar rapat paripurna tentang penyampaian nota penjelasan (nopen) wali kota atas rancangan peraturan daerah tentang laporan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021.

Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD kota Balikpapan Abdulloh digelar secara virtual dan dihadiri anggota DPRD Balikpapan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Gabungan DPRD Balikpapan, Selasa (28/6).

Abdulloh menyampaikan, bahwa Rapat tersebut membahas terkait nota penjelasan Wali Kota untuk menjadi syarat mutlak yang nantinya disampaikan sebelum melakukan proses pembahasan APBD tahun 2023 dan APBD perubahan 2022.

“Jadi pertanggungjawabannya itu harus dilaporkan terlebih dahulu, ini sudah menjadi syarat mutlak,” kata Abdulloh.

Baca Juga :   Inovasi Layanan Pengurusan Kepemilikan Tanah Dipermudah Melalui Aplikasi E-SKPT

Selain itu dirinya menjelaskan, bahwa laporan pertanggungjawaban Wali Kota Balikpapan tidak mendapat masalah. Karena, hasil dari audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dianggap Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Maka dari itu, lanjut Politisi Golkar tersebut, pihak DPRD tidak perlu membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti terkait hal tersebut.

“Tidak ada permasalahan BTP, dan sudah diaudit BPK, terkecuali wajar dengan pengecualian. Pengecualian itu perlu kita buat pansus untuk tindaklanjutnya,” terangnya kepada wartawan Selasa (28/6) siang tadi.

Selain itu, setelah melewati proses mendengarkan nota penjelasan Wali Kota Balikpapan, selanjutnya pihaknya mengaku akan melakukan rapat paripurna guna mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Balikpapan.

“Setelah Nopen ini baru kita bisa melakukan pembahasan APBD berikutnya. Itu saja jadi syarat mutlak,” pungkasnya.

Baca Juga :   Minimnya Rumbel di Balteng, Ardiansyah Minta Pemkot Bangun Sekolah Baru

Penulis : Bayu Andalas Putra

Editor : Muhammad Irfan

You May Also Like