DPRD Balikpapan Kembali Sidak Lokasi Pengupasan Lahan Tak Berizin

Balikpapan – Komisi III DPRD Balikpapan kembali melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi pengupasan lahan tak berizin disepanjang Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara.

Sidak dipimpin langsung oleh Wakil ketua DPRD kota Balikpapan Fadlianor yang didampingi anggota komisi III Nurhadi, Siswanto, Mieke Henny, Haris dan Syarifuddin Oddang.

Syarifuddin Oddang menyampaikan, bahwa Lahan tak berizin ini disinyalir milik perusahaan yang hanya memiliki izin prinsip untuk membangun bukan untuk mengelupas lahan.

Sehingga pengelupasan lahan ini mengakibatkan banjir di kawasan pemukiman warga di RT 48 Kelurahan Karang Joang. Dan bahkan Lurah Karang Joang telah berulang kali mengingatkan perusahaan tetapi tidak dihiraukaan.

Baca Juga :   Apel Komandan Satuan Kodam VI/Mlw di Titik Nol IKN Nusantara

Selain itu, Lurah Karang Joang juga mengaku bahwa pihaknya sering kali mengadu ke Dinas terkait, tetapi tidak ada kepedulian dan tindaklanjut dari OPD mengenai permasalahan ini.

“Pengakuan lurah Karang joang, sudah bolak balik melapor ke OPD terkait tetapi tidak ada kepedulian. Sering kali menegur dan mengingatkan perusahaan pengelupasan lahan tetapi dihiraukan. Dan inilah yang mengakibatkan banjir di wilayahnya,” kata Oddang.

Dirinya menyebut, bahwa pemukiman di kawasan RT 48 kelurahan Karang joang telah ada sejak 1998, dan parit alam di pemukiman ini tidak pernah banjir.

Namun, setelah adanya pengelupasan lahan tanpa ada ijin instansi terkait di kawasan perumahan ini, membawa lumpur menuju parit alam sehingga endapan sedimen semakin hari semakin tinggi.

Baca Juga :   Paripurna Ke-13, Budiono : Tiap Fraksi Kritisi Jawaban Wali Kota Balikpapan Terkait APBD 2021

“Akhirnya air meluap, parit alam penuh akibat aliran buangan air dari perusahaan yang ditumpahkan ke situ. Jika dari dulu banjir, tidak mungkin warga membangun rumah di situ,” terangnya kepada wartawan.

Dirinya menyayangkan, terkait adanya usulan pembangunan parit alam sudah sejak 2017, tetapi pemerintah seakan mengabaikan dan baru hari ini OPD terkait bisa meninjau langsung ke lapangan.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota komisi III DPRD kota Balikpapan H. Haris menyampaikan, setelah melihat langsung dan mendengarkan keluhan warga ternyata paritnya masih parit alam.

“Jika di wilayah ini belum ada DEDnya, seharusnya dinas PU turun melihat parit alam yang ada disini. Coba datangkan konsultan khusus terkait drainase alami, karena sejarah juga jika diatas gunung banjir,” pungkasnya.

Baca Juga :   Gelar FGD, DPRD dan DKK Balikpapan Godok Raperda SKD

Sementara itu, Kabid SDA dan drainase Farida mengatakan, langkah selanjutnya pihaknya akan menurunkan alat pengerukan sedimen secepatnya.

Penulis : Bayu Andalas Putra

Editor : Muhammad Irfan

You May Also Like