Balikpapan – Anggota DPRD komisi IV Muhammad Taqwa menilai pemanfaatan dana Tanggung Jawab Sosial CSR (Corporate Sosial Responsibility) yang digunakan oleh perusahaan masih belum sempurna.
Hal ini dikarenakan segala proses penyaluran ke masing-masing wilayah operasional terbilang sangat terbatas sehingga menyebabkan berbagai pihak merasa tidak diuntungkan.
Dirinya menjelaskan terkait dengan adanya dana CSR di kota Balikpapan sudah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), maka acuan pengelolaan dan pemanfaatan dana yang diperuntukan kepada masyarakat sudah menyangkut dengan tata cara pengawasan dan koordinasi CSR di lapangan.
“Jadi sangat penting sekali keterbukaan publik. Jika tidak, maka akan menimbulkan segala pertanyaan terkait dana tersebut. Seperti kemana saja disalurkannya dana tersebut dan dari perusahaan mana hingga bentuknya seperti apa,” kata Taqwa.
Ia menyampaikan bahwa dalam UU juga sudah diatur terkait pengelolaan serta transparansi dalam penyaluran dana CSR. Hal ini dilakukan agar masyarakat lebih menerawang terkait berapa besaran maupun bentuk CSR dari masing-masing perusahaan.
“Pemerintah perlu mensinergikan agar tidak terjadinya pembangunan yang tumpang tindih. Kita tentunya ingin penyerapan CSR jadi maksimal. Soalnya kita juga keterbatasan anggaran dalam masa pandemi covid 19 terutama di bidang pendidikan dan ekonomi,” tegasnya.
Disamping itu, meski tidak terlibat secara langsung, dirinya tetap berupaya untuk mengawasi penggunaan dana tersebut. Hal ini guna mengetahui sejauh mana kepatuhan perusahaan menyisihkan untuk warga sekitar, walaupun kondisi di Kota Balikpapan saat ini masih dilanda covid 19.
“Kita sebagai Dewan siap membantu pemerintah untuk mengawasi. Apalagi sudah ada payung hukumnya. Karena CSR juga membantu pemerintah untuk menutupi kekurangan anggaran, dan bisa bermanfaat untuk ekonomi kreatif atau infrastruktur masyarakat setempat,” pungkasnya.