DPRD Kota Balikpapan Usulkan Pembentukan Perusda Pasar Tradisional

Balikpapan – Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Muhammad Najib mengusulkan dibentuknya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Daerah (Perusda) yang khusus untuk mengelola pasar tradisional.

“Kita sudah melakukan pembahasan kemarin di Komisi II dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) agar membentuk Perusda yang khusus untuk mengelola pasar tradisional,” kata Najib.

Dirinya menilai, bahwa pembentukan Perusda pasar tersebut bertujuan memaksimalkan pengelolaan pasar tradisional yang selama ini dikelola oleh Dinas Perdagangan melalui Unit Pelaksanaan Tugas (UPT).

“Pembentukan Perusda Pasar bertujuan untuk menyikapi waktu pengelolaan pasar tradisional yang dikelola pihak ketiga dengan sistem Build Operate Transfer (BOT) yang akan berakhir dalam beberapa tahun ke depan,” terangnya kepada wartawan Senin (28/2) sore tadi.

Baca Juga :   Wali Kota Balikpapan Lakukan Sidak Pasar Ramadan di Dua Tempat Berbeda

Lanjutnya, adapun yang perlu dibenahi diantaranya yakni Plaza Ramayana yang kontraknya berakhir pada tahun 2028, kemudian Plaza Kebun Sayur (Bunsay) akan berakhir tahun 2038 dan Mall Pasar Baru Square yang akan berakhir pada tahun 2036.

“Jadi, untuk pelaksanaan pembenahan itu sudah dilaksanakan pelan-pelan, namun karena memang saat ini masih dalam situasi pandemi makanya pihak terkait masih belum maksimal,” bebernya.

Disamping itu, sebelum pembentukan Perusda Pasar, pihaknya juga mengusulkan terlebih dahulu guna membentuk dasar hukum terkait Peraturan Daerah (Perda).

“Jadi dibuatkan saja dulu dasar hukum Perdanya. Kemudian setelah itu baru dilaksanakan kembali pembenahan terkait pengelolaan pasarnya,” pungkasnya.

 

Penulis : Bayu Andalas Putra

Baca Juga :   Syarat Antigen Tak Lagi Diberlakukan di Bandara SAMS Sepinggan

Editor : Muhammad Irfan

You May Also Like