Balikpapan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Syafruddin menggelar sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum, di Kelurahan Gunungsari Ulu Kecamatan Balikpapan Tengah.
Dalam agenda tersebut, Syafruddin mengaku bahwa Perda Nomor 5 tahun 2019 terbentuk dari semangatnya pemerintah dan DPRD. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir, sebab DPRD selalu mendukung dan melayani masyarakat.
Dirinya menjelaskan, dengan adanya Perda tersebut agar masyarakat di mata hukum berdiri sama tinggi duduk sama rendah. Sehingga tidak ada lagi istilah bagi yang berduit saja yang bisa mendapatkan bantuan hukum atau mendapatkan dukungan dari pengacara.
“Dengan Perda ini, Pemerintah memastikan bahwa siapapun masyarakat Kaltim yang bermasalah hukum akan diberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis,” kata Syafruddin.
Walaupun secara pribadi, tidak ada yang ingin bermasalah dengan hukum. Akan tetapi konsekuensi logis dari hidup bermasyarakat atau berkelompok pasti akan terdapat gesekan, atau salah paham antara satu dengan yang lain.
Maka dari itu, Pemerintah dan DPRD ingin memastikan kepada seluruh masyarakat Kaltim, bagi yang bermasalah hukum berhak mendapatkan perlindungan hukum atau biaya pengacara yang diberikan secara gratis oleh pemerintah.
“Jadi itu esensi dari Perda ini, ahar kita tidak main hakim sendiri, tidak melakukan tindakan yang diluar norma hukum. Jika ada permasalahan hukum kita punya saluran yang namanya proses melalui hukum,” terangnya kepada wartawan.
Selain itu dirinya menilai, dengan hadirnya Perda tersebut harapannya masyarakat dapat merasakan kehadiran pemerintah. “Jadi, jangan sampai ada warga kita yang tidak merasakan,” jelasnya.
Politisi PKB itu mengatakan, bahwa pemerintah akan bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berdomisili di Kaltim yang sudah terdaftar dan terakreditasi pada Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia.
“Penerima bantuan hukum adalah penduduk Kaltim baik perorangan maupun kelompok yang miskin atau tidak mampu sedang tersangkut masalah hukum dan memerlukan bantuan hukum,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra
Editor : Muhammad Irfan