Gelar Rapat Paripurna, Dewan Akan Revisi Perda Pajak Hiburan

Balikpapan – Wakil Ketua DPRD Sabaruddin Panrecalle, mengaku bahwa pihaknya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan yang diwakili Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Muhaimin, menggelar Rapat Paripurna di ruang rapat gabungan secara virtual, pada Selasa (19/4/2022) kemarin.

Dalam paripurna tersebut membahas terkait penyampaian nota penjelasan (Nopen) Wali Kota Balikpapan terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Jadi setelah nopen, kemudian agenda selanjutnya yakni jawaban pendapat akhir Wali Kota terhadap Perda Jaminan Produk Halal,” kata Sabaruddin.

Selain itu pihaknya juga mengatakan, terkait perda pajak hiburan ia menilai terlalu berat bagi para pengusaha, sehingga nantinya akan dijadikan pembahasan kembali oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan.

“Sebelumnya kami sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pengusaha hiburan. Mereka merasa bahwa pajak hiburan ini terlalu memberatkan bagi mereka,” terangnya kepada wartawan Rabu (20/4) siang tadi.

Baca Juga :   Budiono Beri Apresiasi Atas Aksi BMI Dalam Menjaga Alam Di Kota Balikpapan

Adapun pajak-pajak tersebut, jasa perhotelan dengan tarif 10 persen, jasa parkir dari 30 persen turun menjadi 10 persen, jasa hiburan malam (pub, diskotik, club) 60 persen, karoeke 45 persen, karoeke keluarga 40 persen, Mandi uap dan SPA 40 persen, bioskop 30 persen, permainan ketangkasan 20 persen, pusat kebugaran 40 persen menjadi 10 persen.

“Jadi ini masih rancangan. Karena ada yang tetap, naik hingga turun. Dan kami akan diskusikan kembali ke teman-teman Bapemperda,” jelasnya.

Politisi Partai Gerindra itu juga menyampaikan bahwa pihaknya akan kembali melakukan RDP dengan para pengusaha khusunya pelaku usaha hiburan malam, hal ini guna menghindari kecurigaan rekayasa laporan yang nantinya akan diterbitkan.

“Demi menghindari hal tersebut, alangkah baiknya kami sepakati saja bahwa pajak hiburan malam ini janganlah ditetapkan 60 persen, tapi ada level tertentu agar dapat transparan. Sehingga tidak ada lagi penggandaan laporan,” bebernya.

Baca Juga :   Mas Bechi DPO Kasus Pencabulan Santri di Jombang Akhirnya Ditangkap Polisi

Di sisi lain, terkait perda jaminan produk halal, ia mengatakan bahwa tidak hanya untuk komunitas tertentu saja, melainkan sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam perlindungan terhadap kualitas produk yang beredar di pasaran dan dikonsumsi masyarakat.

“Kami minta ada keterlibatan dari pihak terkait dalam proses penyelesaian Perda ini. Karena kami ingin produk hukum DPRD ini sifatnya melindungi semua pihak, bukan hanya untuk komunitas tertentu,” tegasnya.

Dirinya menilai bahwa Perda jaminan produk halal ini merupakan turunan daru UU nomor 33 tahun 2014 yang mengacu pada kearifan lokal terhadap produk UMKM yang ada di daerah.

Sementara, lanjutnya, dalam UU cipta kerja sertifikat halal untuk semua produk difasilitasi oleh pemerintah dan bahkan digratiskan. Namun yang jadi perbincangan, sudah sejauh mana proses sertifikasi tersebut bisa disiapkan secepatnya bagi UMKM hingga industri rumah tangga di kota Balikpapan.

Baca Juga :   Sudah Penuhi Syarat, Balikpapan Akan Gelar Vaksinasi Anak

“Jadi, kita ini prinsipnya adalah penyelenggaraan produk halal dari hulu ke hilir. Dari bahan baku, produksinya sampai distribusinya ke masyarakat. Maka dari itu perda ini sifatnya memfasilitasi produsen yang kecil agar cepat dapat sertifikasi halal. Karena amanah dari UU cipta kerja itu ditanggung oleh pemerintah setempat,” jelasnya.

Selanjutnya ia memastikan terkait keberadaan perda jaminan halal ini akan memperkuat keberadaan UMKM di Balikpapan dan memberikan rasa aman bagi para konsumen baik yang muslim maupun non muslim.

Sebab, hal ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan kepastian perlindungan terhadap kualitas produk yang beredar di pasaran dan dikonsumsi masyarakat.

“Sebenarnya, ini dalam rangka memperkuat UMKM dan memberikan rasa nyaman buat konsumen. Aman di produk serta higienis dan juga h…

You May Also Like