Gelar Rapat Paripurna, Dewan Dan Pemkot Balikpapan Sepakti Perda APBD 2021

Balikpapan – Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh menyampaikan, bahwa pihaknya bersama dengan Pemkot Balikpapan telah menyepakati LPJ APBD 2021. Rapat tersebut digelar sebagai tahapan terakhir pandangan akhir fraksi-fraksi. Lalu, dilanjutkan dengan penandatangan berita acara.

Dalam kegiatan itu, Abdulloh selaku pemimpin rapat mengatakan, bahwa Rapat paripurna berlangsung secara hybrid. Anggota dewan yang hadir secara langsung sebanyak 35 orang. Sementara, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengikuti melalui video conference.

Di samping itu, Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle mengatakan, seluruh fraksi telah menyampaikan pendapat akhir atas rancangan perda APBD 2021. Walaupun begitu, ada banyak catatan yang menyertai laporan tersebut.

“Setiap fraksi menyampaikan argumentasi. Seperti dari tahun ke tahun soal keluhan tidak optimalnya penggunaan anggaran yang dikelola Pemkot Balikpapan,” kata Sabaruddin.

Baca Juga :   Gelar Sosper, Najib Minta Satpol PP Tertibkan Pom Mini Yang Berjualan di Badan Jalan

Namun, pada prinsipnya semua fraksi sudah menyetujui pertanggungjawaban APBD 202. Adapun hal yang paling disoroti salah satunya dari Fraksi Gerindra soal IMTN. Sebab, selama ini banyak tumpang tindih dalam pembebasan lahan.

“Jadi setiap pengukuran pertanahan pasti tidak sama. Kami tidak mau kecolongan lagi. Seperti pembebasan lahan Stadion Batakan yang sampai saat ini belum tuntas. Kami meminta persoalan ini segera dituntaskan,” tegasnya.

Selain itu dirinya menjelaskan, jika terdapat persoalan teknis bisa segera dibahas, seperti contohnya pada saat kemarin yang disoroti Pengadilan Negeri, menurutnya bisa saja menyimpan dana pembebasan di sana. Hal ini agar dapat segera dituntaskan.

Di samping itu, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud dan pimpinan DPRD juga telah menyepakati LPJ APBD menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang tertuang dalam berita acara.

Baca Juga :   Dongkrak PAD Balikpapan, Wali Kota Akan Tetapkan Dewas 2 Perumda Milik Pemkot

“Kalau mau dilegalkan sendiri saja, hal ini agar tidak ada pungutan dan supaya pendapatan kota bisa lebih maksimal,” pungkasnya.

Penulis : Bayu Andalas Putra

Editor : Muhammad Irfan

You May Also Like