BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan kembali menggelar Rapat Paripurna ke-45 Masa Sidang III Tahun 2021. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual yang bertempat di ruang rapat gabungan dengan Pemerintah Kota Balikpapan.
Dalam rapat tersebut adanya beberapa agenda diantaranya Penetapan Program Pembentukan Daerah Tahun 2022, dan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Wali Kota Balikpapan.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono menyampaikan, bahwa ada sembilan Raperda yang di rekomendasikan oleh DPRD dan ada sekitar 12 Raperda saran juga dari Wali Kota Balikpapan.
“Jadi, sembilan usulan Raperda dari DPRD ini ada sebagian yang melanjutkan untuk Raperda tahun 2021 dan ada juga usulan baru untuk ditahun 2022,” kata Budiono.
Lanjutnya, “Begitu juga dari 12 usulan Pemkot, ada salah satunya yang melanjutkan usulan dari tahun 2021 yang belum selesai, dan ada usulan baru untuk ditahun 2022,” tandasnya.
Seirama dengan Politikus PDI Perjuangan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Andi Arif Agung menjelaskan, inisiatif DPRD maupun pemerintah kota baik yang belum terselesaikan maupun yang baru ada sebanyak 21 Raperda.
“Yang tidak terselesaikan di 2021 kita akan mengeluarkan kembali ke 2022. Seperti gagasan Pemkot terkait perda penyelenggaraan transportasi. Kita optimis insyaa allah tahun ini akan selesai pembicaraan tingkat pertamanya, tapi untuk pengesahan kita harus menunggu fasilitasi dari Provinsi lagi,” terangnya kepada wartawan Jum’at (19/11) sore tadi.
Adapun yang belum terealisasi sebanyak lima Perda, ia berharap dua Perda yang sudah dalam pembicaraan tingkat satu tentang Perda Jaminan Produk Halal dan Raperda pengelolaan sampah rumah tangga dapat terselesaikan.
“Sebenarnya proses ini sudah selesai, tinggal difasilitasi di provinsi. Namun 2 sampai 3 bulan ini juga belum ada titik terang, seandainya sudah selesai, kita sudah bisa sah kan ditahun ini. Sehingga Perda usulan kita berkurang,” harapnya.
Selain itu, ada juga Perda revisi IMTN dan Pajak Hiburan yang kini sedang dalam proses pembahasan, sementara tinggal Perda Pengelolaan Lingkungan hidup, bahkan pihak provinsi juga mengusulkan, sehingga perlunya untuk menyesuaikan.
“Bapemperda dan komisi-komisi itu sendiri menambahkan empat Perda baru. Nah contoh tambahannya itu seperti perda spam, dan revisi Perda bangunan gedung,” pungkasnya.