BALIKPAPAN – Ketua Badan Peraturan Daerah (Bapemperda) Andi Arif Agung mengatakan, bahwa pihaknya kembali menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkunham) yang dilaksanakan di ruang rapat gabungan, Senin (17/1).
Adapun pembahasan dalam rapat tersebut, yaitu terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi di Kota Balikpapan. Karena, pada saat di akhir 2021 lalu adanya kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan pengendara sepeda motor meninggal dunia akibat kendaraan muatan berat.
“Ada dua nama sanksi, diantaranya sanksi administrasi dan pidana. Dan ini yang lagi kami komunikasikan. Selain itu, ada masuk-masukan juga dari pihak Kemenkunham, sementara masih kami diskusikan,” kata Andi Arif.
Dirinya juga berharap, bahwa Perda Transportasi itu nantinya dapat segera dituntaskan dalam waktu dekat, sehingga hal tersebut bisa dilanjutkan ke Pemerintah Provinsi untuk finalisasi.
“Semoga minggu depan kita sudah tuntas membahas ini dan akan dilanjutkan ke provinsi. Mudah-mudahan diprovinsi nanti tidak sampai sebulan. Setelah itu, kita sahkan dalam paripurna menjadi Perda penyelenggaraan transportasi,” terangnya kepada wartawan Senin (17/1) siang tadi.
Disamping itu, pihaknya meminta agar Dishub dapat menjawab masukan dari Kemenkumham, sehingga pihaknya dapat mengkaji ulang guna proyeksi kedepan di pembahasan Bapemperda dan Pemerintah Kota pada 20 Januari mendatang.
“Saran dari Kemenkumham itu baru masuk kemarin. Jadi sementara rapat tersebut akan saya pending dulu sampai di hari Kamis,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra
Editor : Muhamad Irfan