Gelar Sosper, Najib Minta Satpol PP Tertibkan Pom Mini Yang Berjualan di Badan Jalan

Balilpapan – Anggota DPRD kota Balikpapan Muhammad Najib menyampaikan, bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Nomor 01 tahun 2021 saat ini telah disahkan.

Dirinya mengaku, bahwa DPRD kota Balikpapan bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) sudah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Kota Balikpapan, di Aula Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara (Balut), Kamis (14/7) kemarin.

“Jadi, ada beberapa hal yang tercantum dalam Perda itu diantaranya tertib bangunan, lalu lintas, angkutan jalan dan fasilitas umum, lingkungan, pencegahan kebakaran, penyelenggaraan penanggulangan bencana, usaha tertentu dan tertib sosial,” kata Najib.

Menurutnya, ada satu hal yang menarik yang hingga saat ini belum juga ditertibkan, padahal didalam perda ketertiban umum ada yang mengatur seperti maraknya pedagang eceran minyak Pertamini atau biasa disebut Pom Mini, yang menyalahi aturan dengan menggunakan badan jalan kota.

Baca Juga :   WhatsApp hingga Instagram Terancam Diblokir, Ini Kata DPR

Dalam sosialisasi ini, ada beberapa ketua RT yang menyampaikan keluhannya, mulai dari BPJS kesehatan hingga mempertanyakan izin pom mini yang menjamur dikawasan Balikpapan Utara.

“Tapi makin lama semakin menjamur sampai ke badan jalan, artinya kita ada Perda ketertiban umum itu harus dijalankan. Ditambah keamanan Pom mini juga mengkhawatirkan dan keberadaanya tidak didukung safety yang layak,” jelasnya.

Selain itu, politisi PDIP tersebut juga menilai bahwa Pemkot sudah lemah dalam melakukan pengawasan. Sehingga dirinya meminta Pemkot melalui Satpol PP untuk kembali turun ke lapangan dalam rangka penertiban dan menjalankan Perda ketertiban Umum.

“Jadi harusnya satpol PP kembali turun. Karena ada Perda Tibum (Ketertiban Umum), pedagang dilarang berjualan di atas parit (badan jalan),” tandasnya.

Baca Juga :   Kodam VI Mulawarman Gencarkan Serbuan 1200 Vaksinasi

Dalam sosialisasi tersebut, warga RT 26 Gunung Samarinda Sukardianto mempertanyakan perihal izin Pom mini tersebut. Sebab, walaupun dikatakan ilegal pihaknya juga meminta kepada DPRD agar membicarakan solusinya terlebih dahulu.

“Kami mohon agar segera ditindaklanjuti. Untuk mencari solusinya jika dilarang atau diperbolehkan, paling tidak operator yang jual mengerti jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.

Penulis : Bayu Andalas Putra

Editor : Muhammad Irfan

You May Also Like