Gubernur Papua Selatan Dorong Revisi UU Otsus Demi Percepatan Pembangunan

JAKARTA – Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanto, mengusulkan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua guna mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.

Menurut Apolo, berbagai program percepatan pembangunan di Papua sejauh ini telah menunjukkan hasil positif. Namun demikian, ia menilai pelaksanaannya masih belum optimal dan memerlukan evaluasi lanjutan, terlebih setelah pemekaran wilayah Papua menjadi enam provinsi.

“Kita akui program percepatan kesejahteraan sudah berjalan cukup baik dan hasilnya mulai dirasakan. Tapi kita masih membutuhkan langkah yang lebih cepat melalui evaluasi terhadap program-program yang telah berjalan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1).

Ia mengungkapkan, salah satu kendala utama dalam percepatan pembangunan adalah tumpang tindih regulasi antara UU Otsus Papua dan sejumlah peraturan pemerintah di sektor strategis, seperti kehutanan dan pertambangan.

Baca Juga :   Dana ACT Diduga Mengalir Ke Kelompok Teroris, Densus 88 Intensif Lakukan Penyelidikan

Apolo mencontohkan, dalam UU Otsus memang terdapat kewenangan khusus bagi Papua di bidang kehutanan. Namun, di bagian akhir ketentuan tersebut tetap merujuk pada peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku. Kondisi ini dinilai mengurangi kekhususan yang seharusnya menjadi ruh otonomi khusus.

“Di UU Otsus ada kewenangan kehutanan, tetapi ada klausul yang menyatakan pelaksanaannya tetap mengikuti aturan perundangan yang berlaku secara nasional. Artinya kembali lagi ke regulasi pusat,” jelasnya.

Situasi serupa, lanjut dia, juga terjadi dalam pengelolaan kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) di Papua. Ia menilai klausul-klausul tersebut membuat keistimewaan otonomi khusus menjadi tidak sepenuhnya efektif.

“Seolah-olah ini otonomi khusus, tapi kekhususannya tidak benar-benar ada karena tetap tunduk pada aturan sektoral pusat. Benturan regulasi seperti ini yang harus diselesaikan,” tegasnya.

Baca Juga :   Pemerintah Siapkan KUR Pertanian Rp300 Triliun pada 2026

Karena itu, Apolo mendorong agar persoalan tersebut menjadi bagian dari agenda pemerintah pusat dalam merevisi UU Otsus Papua. Ia menilai revisi regulasi bukanlah hal yang perlu dikhawatirkan.

“Kita tidak perlu takut revisi UU Otsus, karena itu tidak akan mengganggu keutuhan NKRI. Justru ini demi memperjelas kewenangan dan mempercepat pembangunan di Papua,” tandasnya.

You May Also Like