Kecelakan Maut Akibat Truck Kontainer, Abdulloh Minta Evaluasi Kembali Perda Mandul

Balikpapan – Kecelakaan maut yang mengakibatkan pengendara motor meninggal dunia setelah terlindas truk pengangkut kontainer, Jumat (31/12) sekitar pukul 9.30 wita, kini mendapat sorotan DPRD Balikpapan.

Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh menjelaskan terkait Perwali Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Alat Berat tentang jadwal dan ketentuan untuk melintas.

Jalan MT Haryono Balikpapan Selatan bukanlah jalur lintasan kendaraan bermuatan berat. Ia menilai, kemungkinan pihak pengendara angkutan berat tidak mengetahui, atau bahkan bisa jadi pihaknya menganggap sanksi yang diberikan tidak terlalu berat.

“Akibat Peraturan Daerah (Perda) mandul dan tidak ada sanksi yang tegas. Maka kami akan evaluasi dengan memberikan sanksi lebih keras lagi sehingga tidak seenaknya melintas di jalan yang dilarang,” kata Abdulloh.

Baca Juga :   DPRD Balikpapan Minta Instansi Terkait Sosialisasikan Bahaya Narkoba Ke Masyarakat

Diketahui, kecelakaan lalu lintas yang terekam CCTV tersebut diduga akibat truk kontainer yang bermuatan 40 ton mengalami rem blong sehingga melindas dua pengendara motor yang ada di depannya.

“Mungkin kecolongan, barangkali bagian lalu lintas tidak memantau secara menyeluruh, bisa jadi mereka curi-curi melintas. Kemudian terburu-buru dan lain sebagainya,” terangnya kepada wartawan Senin (3/1) siang tadi.

Dengan adanya kejadian tersebut, pihaknya akan mengevaluasi kembali untuk memberikan sanksi yang lebih berat. Hal ini agar kejadian yang sama terulang kembali.

“Nyelonong seenaknya saja, mungkin bisa jadi karena sanksinya tidak terlalu berat. Jadi kami akan evaluasi itu,” pungkas Abdulloh.

Penulis : Bayu Andalas Putra

Editor : Muhammad Irfan

Baca Juga :   PKS Ajukan PAW Terhadap Syukri Wahid dan Amin Hidayat, Abdulloh DPRD Tak Ingin Gegabah

You May Also Like