Balikpapan – Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle mengatakan terkait pemekaran Kelurahan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur, bahwa pemekaran boleh dilakukan apabila memang keadaan memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak melanggar amanah Undang-Undang.
“Jadi hal tersebut dianggap urgent. Karena sudah melalui tahapan-tahapan bahwa jumlah penduduk diambang batas harus dimekarkan,” kata Sabaruddin.
Selain itu, Kecamatan Balikpapan Timur memiliki empat Kelurahan diantaranya adalah, Kelurahan Manggar memiliki sekitar 100 RT, Kelurahan Manggar Baru memiliki sekitar 50 RT, kemudian Kelurahan Tritip dan Lamaru masing-masing sekitar 40 RT.
“Kita mengacu pada aturan yang berlaku. Karena dalam amanah UU, ketika kita merasa tidak efektif dan produktif untuk mengelola tatanan yang ada di kelurahan Manggar, yah sebaiknya itu dimekarkan,” terangnya kepada wartawan Rabu (5/1) siang tadi..
Politikus Gerinda itu juga menyampaikan, bahwa kepadatan penduduk Kota Balikpapan meningkat setiap tahunnya. Dimana ada sekitar enam Kecamatan dan 34 Kelurahan di daerah Balikpapan Timur yang penduduknya kurang lebih 75 ribu jiwa.
“Kami menganggap untuk di Balikpapan Timur ini memang sudah terlalu banyak. Dari empat kelurahan, yang paling dominan penduduknya yaitu Kelurahan Manggar. Karena sudah terbukti dari banyaknya jumlah RT yang ada,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra
Editor : Muhammad Irfan