Balikpapan – Perseteruaan kepemimpinan kepengurusan Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Balikpapan terus bergulir.
Masing masing kubu mengklaim memiliki keabsahan sebagai pemegang mandat pimpinan DPD KNPI Balikpapan. Baik dari kubu Galang Nusantara (Versi DPP KNPI Noer Fajrieansyah), Ashar Firman (Versi DPP KNPI Raden Andreas) Syah, Maupun kubu Andre Afrizal (Versi DPP KNPI Haris Pertama).
Mantan Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Balikpapan Periode 2009-2010 yang akrab disapa Adhi itu menilai, sebelum berdebat soal benar salah dan siapa yang sah pemegang mandataris organisasi KNPI, bisa dimulai dengan retorika sederhana soal kebenaran dari kaca mata ilmiah. Setelah itu menganalisa ke inti persoalan.
Bahwa benar salah itu memiliki tiga landasan fundamental. Pertama, jika A benar maka B sudah pasti salah atau sebaliknya. Kedua, A dan B bisa sama-sama salah. Ketiga, tidak mungkin A dan B sama-sama benar.
“Ini konteks kajian ilmiah yah, bukan asumsi, subyektif atau metafisika,” kata Adhi sapaan akrabnya, Jumat (6/1).
Selanjutnya, pengakuan organisasi bisa menggunakan dua tolak ukur. Pertama de facto dan kedua de jure.
Analogi sederhananya, acara pernikahan yang digelar melalui ijab qabul lalu dilanjut dengan resepsi pernikahan.
Ijab qabul atau akad nikah mengundang penghulu yang tak lain adalah utusan Kementrian Agama sebagai perpanjang tangan dari Negara. Hasil dari itu maka dikeluarkanlah bukti nikah atau akta nikah.
Resepsi pernikahan mengundang sanak saudara, kerabat, teman dan tetangga bukti bahwa dua mempelai sedang menikah.
Akad nikah adalah de jure karena Negara hadir dibuktikan akta nikah. Sementara resepsi pernikahan adalah de facto, pengakuan komunal atau individu bahwa ada pernikahan.
“Kalau resepsi pernikahan diadakan tanpa ijab qabul sah gak. Tidak kan. Sebaliknya, kalau ijab qabul dilakukan tapi tidak resepsi, sah gak, tetap sah bukan.” ungkap Adhi.
Artinya lanjut mantan Ketua Cabang PMII Balikpapan itu, kita pakai kajian kebenaran ilmiah dan juga pembuktian Negara atas masalah dualisme DPD KNPI Balikpapan.
Adre Afrizal, Ketua KNPI yang di SK kan oleh DPD KNPI Kaltim Arief Rachman Hakim (Versi Haris Pertama), Galang Nusantara yang di SK kan oleh DPD KNPI Provinsi Kaltim Zieko Ch Odang (Versi Noer Fajrieansyah), dan Ashar Firman Syah yang di SK kan oleh DPD KNPI Kaltim Tito Sugiarto (Versi Raden Andreas).
Penulis / Editor : Muhammad Irfan