Manfaatkan Situasi Kelangkaan Minyak Goreng, Disperindagkop PPU Lakukan Operasi Toko Retail

Penajam Paser Utara – Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Disperindagkop) Kabupaten Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Bustam menyoroti terkait kelangkaan minyak goreng yang diduga dimanfaatkan oleh sejumlah toko ritel modern.

Sejumlah toko modern juga telah menetapkan sejumlah kebijakan terkait pembelian minyak goreng. Selain dibatasi, konsumen yang membeli minyak goreng harus disertai dengan pembelian produk lainya. Aturan tersebut, dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Jadi ada laporan dari masyarakat yang membeli minyak goreng di beberapa toko ritel modern juga harus membeli produk lain yang dijualnya,” kata Bustam.

Dirinya menilai, bahwa kebijakan yang diterapkan kepada konsumen tersebut, merupakan bentuk pemaksaan. Sedangkan, di dalam Undang-Undang perlindungan konsumen, pembeli bebas untuk menentukan pilihan sesuai kebutuhannya.

Baca Juga :   PPJ Yang Dibayar Warga Capai Rp 123 Miliar, Syukri Minta Dishub Naikan Alokasi Anggaran PJU

Menanggapi hal tersebut, pihaknya bersama dengan Satpol-PP langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) beberapa toko untuk melakukan klarifikasi atas laporan warga. Hasilnya, pihak toko membenarkan hal tersebut dengan landasan guna menghindari kerumunan akibat banyaknya warga yang mengantri untuk membeli minyak goreng.

“Benar, beberapa toko menetapkan aturan tersebut. Kita langsung berikan peringatan keras agar tidak mengulangi lagi. Apalagi dengan alasan banyak warga berkerumun,” terangnya kepada wartawan Sabtu (5/3) siang tadi.

Selain itu, penerapan praktik pemaksaan kepada konsumen terjadi di sejumlah toko ritel, seperti toko yang berada di Kilometer 2 Jalan Provinsi, ritel modern di Km 9, serta satu toko grosir di wilayah Kelurahan Petung.

Baca Juga :   Aksi Bagi Paket Sembako Karang Taruna Kelurahan Kampung Lama, Samboja

Adapun harga minyak goreng kemasan yang dijual di toko ritel modern tersebut berdasarkan ketetapan pemerintah pusat, yakni Rp 14.000 per liter. Sementara minyak goreng yang dijual di toko dengan skala kecil, harganya lebih tinggi dengan selisih kurang lebih Rp 5.000.

“Jadi kondisi itu sangat menarik perhatian konsumen untuk berbondong-bondong membeli minyak goreng di toko ritel tersebut,” pungkasnya.

 

Penulis : Bayu Andalas Putra

Editor : Muhammad Irfan

You May Also Like