Balikpapan – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Simon Sulean menyayangkan atas batalnya mediasi yang rencana akan digelar di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan.
Mediasi tersebut rencananya akan membahas terkait persengketaan lahan yang melibatkan PT Pertamina dan Warga RT 12, Kelurahan Karang Jati, Kecamatan Balikpapan Tengah. Namun, mediasi tersebut tidak dapat terealisasi sesuai dengan yang diharapkan. Padahal mediasi itu merupakan jalan terbaik untuk mencari solusi.
Dirinya mengaku merasa kecewa, karena menurutnya, dari pertemuan itu bisa menjadi titik temu sengketa lahan antara warga dan pihak Pertamina yang selama ini belum terselesaikan.
“Padahal, mediasi yang digelar oleh BPN Balikpapan itu adalah hasil dari rekomendasi Komisi I DPRD Kota Balikpapan, saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 26 April 2022 lalu di Kantor DPRD Balikpapan. Pastinya, hal ini sangat disayangkan,” kata Simon.
Selain itu dirinya juga menjelaskan, bahwa alasan dari batalnya mediasi ini yaitu karena pihak BPN Balikpapan melarang kuasa hukum warga, yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor untuk terlibat dalam rapat di Kantor BPN Balikpapan.
“Kita berharap, BPN mengulang kembali dengan mengundang warga serta LBH sebagai pendamping. Sebab, warga dan LBH Ansor ini tidak bisa dipisahkan,” tegasnya.
Di samping itu dirinya juga mengingatkan kepada pihak BPN Balikpapan untuk dapat menghargai kesepakatan dan hasil rekomendasi Komisi I saat RDP. Maka dari itu, ia meminta pihak BPN untuk memfasilitasi kembali atas batalnya mediasi kemarin.
“Warga akan di dampingin oleh LBH Ansor untuk dipertemukan pihak Petamina, dan harusnya BPN juga mencantumkan LBH itu dengan warga, karena itu satu kesatuan yang mana biasa kita sebut pendampingan,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra
Editor : Muhammad Irfan
